Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Executive Chairman & President Citaglobal Berhad YBHG. Tan Sri Dato' Sri Mohamad Norza Zakaria.

Poto: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Executive Chairman & President Citaglobal Berhad YBHG. Tan Sri Dato' Sri Mohamad Norza Zakaria.

Serambi Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan asal Malaysia, Citaglobal Berhad, dalam bidang energi terbarukan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Executive Chairman & President Citaglobal Berhad YBHG. Tan Sri Dato’ Sri Mohamad Norza Zakaria , di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (13/5/2026).

​Kerja sama ini mencakup tiga kajian utama, yakni kajian pengelolaan sampah menjadi energi (waste-to-energy), kajian biomassa limbah industri, serta kajian proyek tenaga surya.

​Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Provinsi Lampung kini memfokuskan strategi pembangunan pada hilirisasi komoditas pertanian. Langkah ini didukung oleh infrastruktur konektivitas yang memadai, termasuk pelabuhan dalam, jalan tol, dan rencana pengembangan jalur kereta api.

Baca Juga :  Semangat Hardiknas, Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

​”Ke depan, Provinsi Lampung akan fokus menjadi lumbung energi, terutama energi terbarukan. Kami memiliki potensi floating solar di tiga bendungan dengan kapasitas mencapai 150-200 MW per bendungan, serta potensi pemanfaatan limbah pangan untuk bio-energy,” ujar Gubernur.

​Selain sektor energi, Gubernur juga memaparkan peluang investasi dalam proyek rehabilitasi mangrove di wilayah Lampung Timur. Proyek ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem yang sebelumnya merupakan lahan tambak tidak produktif, sekaligus menjadi sumber karbon kredit yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling

​”Konsep rehabilitasi ini memberikan lima manfaat, yaitu memulihkan ekosistem, mengembalikan mata pencaharian 20.000 petani tambak, penyerapan karbon dioksida, penahan abrasi, serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” tambahnya.

​Menanggapi hal tersebut, Dato’ Sri Mohamad Norza Zakaria menyambut baik inisiatif kerja sama ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kajian teknis proyek tersebut dalam satu tahun ke depan, sesuai dengan prosedur persetujuan dari kementerian terkait di tingkat pusat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB