SERAMBI LAMPUNG – Hingga kini belum ada pergantian Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Pasalnya, Pemkab Lamsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum mendapatkan surat penetapan Kades Pematang Baru, Roda di sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).
“Ya, kami belum bisa memberhentikan sementara Kades Pematang Baru. Sebab, surat penetapan tersangka belum ada dari Polres Lampung Selatan, ” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Lamsel Rudi Abarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut dia, untuk mengganti Kades Pematang Baru tentunya harus ada dasarnya seperti surat penetapan dan penahanan tersangka dari Polres Lampung Selatan.
“Jika, sudah ada surat penetapan dan penanganan tersangka. Maka, nanti camat yang akan melakukan penunjukan calon Pelaksana tugas (Plt) Kades Pematang Baru dengan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ” katanya.
Ketika disinggung mengenai penunjukan Plt Kades tanpa memiliki dasar seperti surat penetapan dan penahanan tersangka dari Polres Lampung Selatan, dia menyatakan hal ini dikhawatirkan kuasa hukum dari tersangka. Bahkan, tersangka sendiri dapat melakukan tuntutan kepada pihak terkait yakni Pemerintah Daerah, Camat dan DPMD Lamsel.
“Nah, untuk saat ini kami masih menunggu surat penetapan dan penahanan tersangka dari Polres Lampung Selatan sebagai dasar pemberhentian Kades bersangkutan dan sebagai penunjukan Plt Kades, ” tegasnya. (MAN)







