SERAMBI LAMPUNG – Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan mulai memasuki dalam penetapan SK Bupati calon kades PAW.
“Ya, sekarang masuk dalam penetapan SK Bupati calon kades PAW, ” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Rudy Akbarta, Senin, 19;Oktober 2026, ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut dia, jika SK Bupati untuk calon kades PAW telah selesai. Maka, tahapan selanjutnya diserahkan kepada camat untuk melakukan penomoran calon kades. Lalu, diberikan kesempatan bagi calon kades melakukan kampanye.
“Jika, sudah kampanye, maka hari tenang 3 hari dan selanjutnya hari H pemilihan. Tapi, hingga kini SK Bupati belum ditandatangani,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2026 ini terdapat 7 Kades yang yang akan melaksanakan PAW meliputi Desa Tengkujuh, Palembapang, Kecamatan Kalianda, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,
Desa Margasari, Kecamatan Sragi, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari dan Desa Kelau, Kecamatan Penengahan.
Lalu, dari 7 Desa yang akan melakukan PAW Kades sudah ada 16 calon Kades. Untuk calon Kades terbanyak yakni di Desa Kertosari mencapai 3 orang dan Palembapang 3 orang. Sedangkan, 5 Desa lainnya masing – masing 2 orang. (MAN)









