SERAMBI LAMPUNG – Kebijakan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas sekitar 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menuai kritik dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho menilai pencabutan HGU tersebut berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di mata investor nasional maupun internasional. Pasalnya, aset SGC diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2001 yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan dan diawasi IMF serta Bank Dunia.
Menurut Hardjuno, pencabutan HGU tanpa putusan pengadilan perdata menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan investasi.
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto di World Economic Forum 2026 di Davos yang menekankan pentingnya kepastian hukum bagi investor global.
“Pernyataan di forum internasional harus sejalan dengan kebijakan di dalam negeri. Tanpa kepastian hukum, kepercayaan investor akan terganggu,” ujarnya.
Hardjuno menegaskan bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, kewenangan pengelolaan dan pelepasan aset negara berada pada Menteri Keuangan. Aset yang telah dilepas melalui lelang resmi dinilai sah dan tidak dapat dibatalkan sepihak. (Red).









