Pencabutan HGU SGC Tuai Kritik, Dinilai Rusak Kepercayaan Investor

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho

SERAMBI LAMPUNG – Kebijakan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas sekitar 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menuai kritik dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho menilai pencabutan HGU tersebut berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di mata investor nasional maupun internasional. Pasalnya, aset SGC diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2001 yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan dan diawasi IMF serta Bank Dunia.

Baca Juga :  200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Menurut Hardjuno, pencabutan HGU tanpa putusan pengadilan perdata menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan investasi.
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto di World Economic Forum 2026 di Davos yang menekankan pentingnya kepastian hukum bagi investor global.

Baca Juga :  Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur

“Pernyataan di forum internasional harus sejalan dengan kebijakan di dalam negeri. Tanpa kepastian hukum, kepercayaan investor akan terganggu,” ujarnya.

Hardjuno menegaskan bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, kewenangan pengelolaan dan pelepasan aset negara berada pada Menteri Keuangan. Aset yang telah dilepas melalui lelang resmi dinilai sah dan tidak dapat dibatalkan sepihak. (Red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10
Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama
Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif
Pengcab POBSI Lampung Selatan Kecam Pernyataan Sekretaris Koni Bandar Lampung
Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII
Korban Dugaan Keracunan MBG Bertambah
Puluhan Siswa MI Pematang Pasir Di Larikan Ke Puskesmas Usai Makanan MBG
Jelang Porprov Lampung 2026, KONI Jajaki Venue di Kampus
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:04 WIB

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama

Jumat, 18 September 2026 - 13:13 WIB

Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif

Kamis, 17 September 2026 - 19:00 WIB

Pengcab POBSI Lampung Selatan Kecam Pernyataan Sekretaris Koni Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 16:13 WIB

Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Lampung Selatan gelar rapat tindaklanjut layanan perintis 10.

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:04 WIB

Kantor Kemenag Lampung Selatan (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:13 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan pelakat kepada Yosep, dalam kegiatan Muskab VIII Kadin Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:13 WIB