Kantor Pertanahan Lampung Selatan Mendukung Kejati Lampung dalam Pemberantasan Mafia Tanah

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro

Serambi Lampung.Com — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan siap mendukung kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pemberantasan mafia tanah.

“Dimana, pada dua hari lalu Kejati Lampung melakukan pengeledahan di Kanwil Kantor Pertanahan Provinsi Lampung dan pemeriksaan dokumen di Kantor Pertanahan Lamsel,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyadi, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut dia, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan akan memberikan support terus kegiatan yang dilakukan Kejati Lampung.

“Untuk lokasi lahanya, kami tidak bisa sebutkan. Sebab, ini sudah menjadi ranahnya Kejati Lampung,”katanya.

Dia menyatakan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 2025 ini menjargonkan pemerantasan mafia tanah. Sebab, mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

“Jadi, kami ingin mafia tanah berkurang di Lampung Selatan. Karena, jujur saja mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, konfik – konfik tanah di Lamsel sangat banyak,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Terima 1.513 Mahasiswa KKN Universitas Lampung

Dia menjelaskan pihaknya sangat terbuka. Bahkan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort (Polres) Lamsel yang merupakan tim terpadu.

“Kami juga sudah ada hotline dan callcenter yang dapat dihubungo masyarakat untuk pengaduan. Apalagi, ditemukan mafia tanah,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menyidik korupsi mafia tanah, di Kabupaten Lampung Selatan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, modusnya yakni Pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

Menurutnya, Kejati Lampung menangani perkara dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Dari hasil penyelidikan, tersebut, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” ujarnya, 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Menerima Bantuan Mobil

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik, mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut.

“tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah,”katanya.

Dari perkara tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak instansi tekait.

“yang sudah kami periksa Dari pihak BPN, pihak kementrian dan pihak lainnya,” katanya. (MAN).

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro
Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa
Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN
Pimpin Entry Meeting BPK, Marindo: Anggaran Harus Tepat Sasaran
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:47 WIB

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 September 2026 - 21:45 WIB

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Berita Terbaru

Bupati Lampura Hamartoni memberikan dukungan kepada PWI Lampung pada HPN dan Porwanas 2027 mendatang

Lampung Utara

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB