SERAMBI LAMPUNG – Pengelolaan pertanahan tidak dapat dipahami hanya melalui aspek teknis dan administrasi pertanahan. Hal ini disampaikan Rocky Gerung, ketika mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Rocky Gerung, persoalan tanah berkaitan erat dengan banyak disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi hingga psikologi. Hal tersebut membuat Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki lingkup belajar yang sangat luas.
“Jadi, Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi, ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujarnya.
Rocky Gerung, membandingkan ruang belajar di Politeknik Agraria STPN dengan institusi pendidikan lainnya. Dimana, mahasiswa di institusi tertentu cenderung mendalami disiplin ilmu yang spesifik. Sementara taruna dan taruni di Politeknik Agraria STPN dituntut untuk memahami berbagai perspektif karena objek yang dipelajari, yakni tanah yang bersinggungan dengan banyak bidang kehidupan.
“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada. Tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,”tegasnya.
Pemahaman dasar terhadap tanah, kata dia, bisa dimulai dari pertanyaan mengenai makna tanah bagi negara, masyarakat, maupun pihak lainnya. “Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara. Sebab Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” katanya.
Akademisi dan filsuf Indonesia itu, menjelaskan contoh perbedaan pemaknaan tanah antara negara, masyarakat adat, dan korporasi. Bagi negara, penguasaan tanah diwujudkan dalam bentuk hukum. Sementara, bagi masyarakat adat, tanah memiliki hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang berlangsung secara turun-temurun. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas.
Dia menjelaskan, perubahan pemaknaan terhadap tanah juga dapat terjadi seiring perubahan kepentingan dan fungsi suatu wilayah. Tanah yang awalnya memiliki makna adat dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika terdapat kepentingan pembangunan.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,”katanya.
Ia menilai persoalan pertanahan memiliki konsekuensi yang panjang. Oleh karena itu, para calon insan pertanahan perlu memiliki keberanian untuk memahami persoalan tanah secara lebih luas dan tidak berhenti pada aspek teknis.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,”jelasnya lagi.(Rilis/MAN)









