Pemkab Lampung Selatan Tetap Lanjutkan THLS

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Lampung Selatan Intji Indriati (Dok.Diskominfo Lamsel)

Pj Sekda Lampung Selatan Intji Indriati (Dok.Diskominfo Lamsel)

Serambi Lampung.Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap mengakomodir Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini terbukti dengan membagikan surat keputusan (SK) untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), pada Senin, 6 Januari 2025.

SK tersebut dibagikan melalui perangkat daerah masing-masing, untuk nantinya diserahkan kepada THLS yang bersangkutan.

Pj Sekda Lampung Selatan Intji Indriati, berpesan agar para THLS dapat meningkatkan disiplin dalam bekerja dan disiplin dalam tingkat kehadiran.

“Mari kita sama-sama melakukan perbaikan, mulai dari sisi dispilin kinerja sampai kehadiran. Hal ini dalam rangka mewujudkan THLS yang memiliki sumber daya manusia yang mumpuni,” ujarnya.

Baca Juga :  Raihan Menerima Hadiah dari Bupati dan Para Pejabat Lamsel

Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan formula dalam menindaklanjuti surat kementerian terkait, agar bisa mengakomodir THLS di Lampung Selatan.

“Iya, kami melanjutkan, agar teman-teman THLS dapat meneruskan tugas-tugasnya di pemerintahan daerah,” katanya.

Intji menjelaskan, kenapa SK tersebut diserahkan melalui kepala OPD-nya, karena Ia menilai kepala OPD-lah yang mengetahui kinerja para THLS-nya.

“Ya kan kepala OPD-nya yang tahu dengan kinerja THLS-nya. Nah, ini dapat dijadikan momentum untuk memberikan arahan dan pembinaan selaku pimpinan kepada anak buahnya,” ungkap Intji.

Baca Juga :  PAW Kades Masuki Tahapan Penetapan SK Bupati Bagi Calon Kades

Intji pun mengingatkan agar para THLS dapat bekerja dengan serius. Apabila nantinya ada oknum-oknum yang tidak mampu memberikan kinerja yang baik. Maka, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Semuanyakan ada prosedurnya, ada SOP- nya dan ada penunjuk teknisnya. Kalau ada permasalahan dan tidak sesuai, nanti dikembalikan pada pedomanmya, seperti apa,”tegasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB