Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Harga Stabil, Bupati Egi Tinjau Pasar Natar

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas
Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti
Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI
Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel
Menuju Porwanas 2027, Catur PWI Lampung Asah Strategi dan Mental Bertanding
KONI Lampung Apresiasi Rookie Championship II 2026, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Sepatu Roda Berprestasi
KONI Gandeng Apindo Lampung, Dunia Usaha Didorong Jadi Bapak Angkat Cabor
Futsal PWI Lampung Siap Berjaya Pada Porwanas 2027
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Menuju Porwanas 2027, Catur PWI Lampung Asah Strategi dan Mental Bertanding

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Senin, 10 Agu 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Lamsel gelar rakor mingguan, tampal Sekdakab Lamsel Supriyanto tengah memberikan paparan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel

Senin, 10 Agu 2026 - 10:11 WIB