Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Egi Lantik Sri Mahendra Sebagai Wanita Bali Pertama Menjadi Camat di Lampung Selatan

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Plt Direktur RSUD Bob Bazzar Terkait Video Yang Beredar di Ruang Dokter Gigi

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Lewat Festival Grassroots
Nadeem Idyraf Azwan Wakili Lamsel Pada O2SN Tingkat Provinsi Lampung
Kejuaraan Antarklub Digelar, Orado Lampung Perkuat Jalan Menuju PON
Pemkab Lamsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Perbaikan Sekolah Melalui Program Revitalisasi
265 Atlet Ramaikan Kejurda Atletik Lampung, PASI Bidik Loloskan Atlet ke Kejurnas
Stok Beras Di Bulog Kalianda Aman
KONI Lampung Rombak Kepengurusan, Perkuat Organisasi Menuju Agenda Nasional
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:17 WIB

KONI Lampung Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Lewat Festival Grassroots

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:02 WIB

Nadeem Idyraf Azwan Wakili Lamsel Pada O2SN Tingkat Provinsi Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kejuaraan Antarklub Digelar, Orado Lampung Perkuat Jalan Menuju PON

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:37 WIB

Pemkab Lamsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Perbaikan Sekolah Melalui Program Revitalisasi

Berita Terbaru

Nadeem Idyraf Azwan, siswa SDN Legundi raih juara pertama pada O2SN tingkat Kabupaten Lampung Selatan ( foto.Dok. SDN Legundi)

Lampung Selatan

Nadeem Idyraf Azwan Wakili Lamsel Pada O2SN Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:02 WIB

Poto: Ketua umum KONI Lampung Taufik Hidayat

Bandar Lampung

Kejuaraan Antarklub Digelar, Orado Lampung Perkuat Jalan Menuju PON

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:06 WIB

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Lampung Selatan  M. Darmawan tengah memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek, Rabu, 10 Juni 2026. (Foto.Diskominfo Lamsel)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:37 WIB

Kantor Dinas Pendidikan Lampung Selatan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Perbaikan Sekolah Melalui Program Revitalisasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:37 WIB