Pemerintah Kota Metro Rembuk UU KIP Bersama Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro lakukan diskusi/Konsultasi Publik secara langsung dengan Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dari Badan Keahlian DPR RI terkait pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat isu-isu penting terkait substansi dan implementasi yang dilaksanakan di Metro Command Center, Rabu (12/02/2024).

Kunjungan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut dilakukan untuk membahas terkait kondisi umum pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Diskominfo Kota Metro, Yudha Yulianto, menekankan pentingnya UU KIP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi di era modern, dimana hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang lebih optimal dan terbuka.

“UU KIP memberikan landasan hukum yang jelas bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan,” ujar Yudha.

Baca Juga :  Perbasi Cup Jadi Ajang Seleksi Atlet Muda, KONI Lampung Bidik Emas PON 2028

Meskipun keterbukaan informasi penting untuk dilakukan, menurutnya terdapat beberapa pengecualian atau pembatasan yang perlu dilakukan seperti informasi yang seringkali tidak jelas dalam menyatakan maksud dan tujuan permohonan dan cenderung pada fokus bahan pemeriksaan serta rahasia negara.

“Selain itu, sering ditemukan adanya penyalahgunaan informasi publik untuk menggali informasi negatif, menyebarkan berita hoax, dan memperkuat polarisasi sosial, ” benernya.

Sehingga perlu adanya penyelarasan agar tidak terjadinya tumpang tindih antara UU KIP dengan regulasi UU Rahasia Negara, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pemerintah tentang dokumen negara. Untuk itu, Yudha berharap dalam keterbukaan informasi publik, perlindungan privasi dan keamanan tetap harus diperhatikan sehingga Informasi yang disebarkan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI, Emawati, menjelaskan tujuan dari diskusi dan konsultasi publik yang dilakukan bersama Diskominfo Kota Metro selaku pelaksana utama Undang-Undang KIP , untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan diwilayahnya.

Baca Juga :  Kasus Mbah Mujiran Diselesaikan Lewat Restorative Justice, PN Kalianda Alihkan Penahanan Jadi Tahanan Kota

“Kami ingin melihat bagaimana implementasi Undang-Undang ini di Kota Metro dan apa perubahan-perubahan yang sebaiknya nanti bisa kami usulkan revisi UU KIP kepada Anggota DPR RI untuk menyusun perubahan Undang-Undang tersebut dengan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang ada di Indonesia, “tuturnya.

Selain di Kota Metro, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI juga akan melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung untuk berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Lampung (UNILA) guna membahas berbagai isu strategis terkait implementasi Undang-Undang KIP di Provinsi Lampung, termasuk mengenai peran serta akademisi dalam mendorong implementasi undang-undang tersebut.

“Harapan kami melalui kunjungan ini, kami dapat memperoleh masukan yang berharga dari berbagai pihak di Provinsi Lampung, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, ” ungkapnya.

Emawati juga berharap seluruh masukan yang diberikan oleh Diskominfo Kota Metro bisa menjadi referensi Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang untuk mengusulkan ke DPR RI untuk terus mendorong implementasi Undang-Undang KIP secara optimal. (Advertorial)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Warga Lingkungan 08 Kalianda Ikuti Jalan Sehat
Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027
Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik
Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung
Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek
Mayang Djausal: Disiplin dan Kekompakan Kunci Mini Soccer PWI Lampung
Latihan Perdana ABTI Lampung, Teknik Dasar Digeber, Potensi Atlet Melimpah
Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Warga Lingkungan 08 Kalianda Ikuti Jalan Sehat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Pengurus PWI Lampung dan PWI Lamsel foto bersama usai audensi. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:14 WIB

Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat  saatenghadiri gelaran QRIS 3x3 Siger Slam 2026 di Mall Bandar Lampung, (dok Humas KONI).

Bandar Lampung

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:18 WIB

Rapat pembahasan kawasan industri Katibung. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto serahkan SPT Plt Kepala Sekolah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:14 WIB