SERAMBI LAMPUNG – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis. Desakan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Ayu Kumalasari, SH, dalam pernyataan resminya pada Selasa (17/6/2025).
“Putusan MK sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara. Maka tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan di sekolah negeri, baik di SD maupun SMP,” tegas Ayu.
Ia menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar di sekolah-sekolah negeri yang dikemas dalam bentuk iuran komite atau sumbangan tidak wajib. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta implementasi kebijakan pendidikan di tingkat daerah.
“Kami minta Dinas Pendidikan tegas. Jangan sampai putusan MK hanya jadi simbol hukum, tapi tidak dijalankan. Ini soal hak rakyat,” ujarnya menekankan.
Ayu juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menurutnya jika dikelola dengan baik, sudah cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah tanpa perlu membebani orang tua siswa.
“Kalau dana BOS dikelola dengan baik, sekolah tidak perlu lagi membebani orang tua murid. Kami minta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran pendidikan,” tambahnya.
Fraksi Demokrat, lanjut Ayu, akan terus mengawal jalannya kebijakan pendidikan gratis ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
“Kita tidak ingin ada anak yang putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu bayar sumbangan. Ini harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Pernyataan tegas dari Fraksi Demokrat ini diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk mempercepat pembenahan sistem pendidikan, agar keadilan dan hak dasar setiap anak bangsa benar-benar terjamin. (*).
