KONI Lampung Selatan Akan Gelar Diskusi Publik Bahas Implementasi Perda Keolahragaan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ketua KONI Lamsel saat menghadiri Pembukaan kejurda Kick Boxing

Poto: Ketua KONI Lamsel saat menghadiri Pembukaan kejurda Kick Boxing

SERAMBI LAMPUNGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan diskusi publik guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 di Sekretariat KONI Lamsel , dan akan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta praktisi olahraga.

Ketua KONI Lampung Selatan, Zulhaidir, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan Perda tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Rumah Dinas, Buka Puasa Bersama Bambang-Rafieq

“Diskusi ini penting dilakukan agar implementasi Perda benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencerminkan kebutuhan dan dinamika masyarakat di sektor keolahragaan,” ujarnya.

Zulhaidir menambahkan bahwa keberadaan Perda No. 8 Tahun 2016 sejatinya telah memberikan payung hukum yang jelas dalam upaya pengembangan dan pembinaan olahraga daerah. Termasuk di dalamnya, memberikan dasar yang sah bagi pemerintah daerah maupun KONI dalam menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir dan Gempa di Tangamus

“Jika kita ingin menarik dukungan dari dunia usaha melalui CSR untuk pengembangan olahraga, Perda ini sudah cukup memadai sebagai landasan hukum. Dengan demikian, tidak akan terjadi pelanggaran regulasi selama pelaksanaannya mengacu pada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi forum yang konstruktif dalam merumuskan langkah-langkah strategis bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan olahraga di Lampung Selatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Lim).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS
56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik
Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031
Nasib Penjual Kue Asal Pringsewu, Sembuh tapi Tak Bisa Pulang karena Biaya RS
Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen
Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Perumda Tirta Jasa Lamsel Raih Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Selasa, 14 April 2026 - 23:10 WIB

Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIB

Nasib Penjual Kue Asal Pringsewu, Sembuh tapi Tak Bisa Pulang karena Biaya RS

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen

Berita Terbaru

Kepala Dinas PU - PR Lamsel Syafrizal dan Asisten Ekobang Tri Umaryani tengah foto bersama usai meninjau lokasi yang akan digunakan kegiatan IDS.

Lampung Selatan

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:12 WIB

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto tengah memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pejabat. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:42 WIB

Bandar Lampung

Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:10 WIB

Lampung Selatan

Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:23 WIB