Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fahreza

M. Fahreza

Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Menuju Aileex Open 9 Ball di Palembang

Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.

Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.

Baca Juga :  PORKAB Tulangbawang Resmi Dibuka, Waketum II KONI Lampung Tekankan Pembinaan Atlet

Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik
Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031
Nasib Penjual Kue Asal Pringsewu, Sembuh tapi Tak Bisa Pulang karena Biaya RS
Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen
Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Perumda Tirta Jasa Lamsel Raih Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026
KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Selasa, 14 April 2026 - 23:10 WIB

Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIB

Nasib Penjual Kue Asal Pringsewu, Sembuh tapi Tak Bisa Pulang karena Biaya RS

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang

Berita Terbaru

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto tengah memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pejabat. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:42 WIB

Bandar Lampung

Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:10 WIB

Lampung Selatan

Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:23 WIB

Lampung Selatan

Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:48 WIB