Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fahreza

M. Fahreza

Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai

Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.

Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.

Baca Juga :  POBSI Lampung Minta Dukungan KONI, Soroti Minimnya Pelatih dan Wasit Berlisensi

Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB