Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fahreza

M. Fahreza

Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.

Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.

Baca Juga :  28 Puskesmas di Lamsel Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dalam Program 100 Hari Kerja Bupati

Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032
KONI Lampung Dorong Revitalisasi PKOR Way Halim demi Dukung Prestasi Atlet
Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial
65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan
Warga Tulang Bawang Sumringah, Jalan Rusak 30 Tahun Akhirnya Diperbaiki
Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi, Mahasiswa Didorong Aktif Tentukan Arah Pembangunan
Inflasi Lampung Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pasca Lebaran 2026
KONI Lampung Genjot Sepak Bola Putri, Bidik Unggulan PON 2032
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

KONI Lampung Dorong Revitalisasi PKOR Way Halim demi Dukung Prestasi Atlet

Rabu, 8 April 2026 - 13:02 WIB

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 10:07 WIB

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Senin, 6 April 2026 - 21:01 WIB

Warga Tulang Bawang Sumringah, Jalan Rusak 30 Tahun Akhirnya Diperbaiki

Berita Terbaru

Plt Kepala Diskominfo Lamsel Hendry Kurniawan tengah memberikan informasi terkait optimalisasi pengelolaan media sosial. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:02 WIB

Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:07 WIB