Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi SPAM oleh Kejati Lampung (ist).

Poto: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi SPAM oleh Kejati Lampung (ist).

Serambi Lampung.com – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam oleh tim penyidik.

Dari pantauan di lapangan, Dendi yang merupakan Bupati Pesawaran dua periode (2016-2024), terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, masker, dan topi hitam. Ia berjalan menuju mobil tahanan dengan kepala tertunduk.

Baca Juga :  Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Tidak hanya Dendi, penyidik Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pihak kontraktor proyek SPAM dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai sekitar Rp8 miliar, masing-masing Syahril, Andal, dan S.

Kasus dugaan korupsi ini diduga terkait penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek SPAM yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan rincian lebih lanjut terkait nilai pasti kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Kunker ke Puskesmas Kalianda

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat proyek SPAM merupakan program krusial untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Pesawaran. (*).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa
Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN
Pimpin Entry Meeting BPK, Marindo: Anggaran Harus Tepat Sasaran
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:47 WIB

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 17:47 WIB

Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB