Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi SPAM oleh Kejati Lampung (ist).

Poto: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi SPAM oleh Kejati Lampung (ist).

Serambi Lampung.com – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam oleh tim penyidik.

Dari pantauan di lapangan, Dendi yang merupakan Bupati Pesawaran dua periode (2016-2024), terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, masker, dan topi hitam. Ia berjalan menuju mobil tahanan dengan kepala tertunduk.

Baca Juga :  Amalsyah Tarmizi Pimpin Rapat Pemantapan Musprovlub KONI Lampung

Tidak hanya Dendi, penyidik Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pihak kontraktor proyek SPAM dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai sekitar Rp8 miliar, masing-masing Syahril, Andal, dan S.

Kasus dugaan korupsi ini diduga terkait penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek SPAM yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan rincian lebih lanjut terkait nilai pasti kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat proyek SPAM merupakan program krusial untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Pesawaran. (*).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama
Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik
Ketua KONI Lampung Lantik Pengurus KONI Way Kanan, Diminta Siap Hadapi Porprov 2026
Petani Minta Normalisasi Sungai
Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran
Waktu Tempuh Kapal Penyebrangan Bakauheni – Merak Melalui Anjungan Mall Eksekutif Masih 1,5 Jam
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:42 WIB

Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:50 WIB

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:54 WIB

Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:40 WIB

Petani Minta Normalisasi Sungai

Berita Terbaru

Lampung Utara

Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:54 WIB