SERAMBI LAMPUNG.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Seorang buruh harian lepas berinisial MN (44), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, ditangkap setelah diduga mencuri dua unit blower AC merek Gree milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menrut dia, Kasus itu pertama kali diketahui saksi saat hendak mengambil mobil di belakang kantor dan mendapati dua blower AC yang sebelumnya terpasang telah hilang.
“Security kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan sempat melihat seorang pria membawa karung putih. Namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Sulyadi, Minggu (28/6/2026).
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Zairul Fikri, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit blower AC tersebut. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Liem).









