Maling 2 Blower AC di Kalianda Dibekuk, Polisi Sita Motor hingga Karung Putih

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oto: Tsk pencurian yang berhasil di amankan petugas (ist).

Oto: Tsk pencurian yang berhasil di amankan petugas (ist).

SERAMBI LAMPUNG.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Barang bukti Blower AC yang berhasil disita petugas

Seorang buruh harian lepas berinisial MN (44), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, ditangkap setelah diduga mencuri dua unit blower AC merek Gree milik perusahaan tersebut.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menrut dia, Kasus itu pertama kali diketahui saksi saat hendak mengambil mobil di belakang kantor dan mendapati dua blower AC yang sebelumnya terpasang telah hilang.

Baca Juga :  Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 

“Security kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan sempat melihat seorang pria membawa karung putih. Namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Sulyadi, Minggu (28/6/2026).

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Zairul Fikri, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Menjajal Selendang Bidadari, Ikhtiar Desa Rajabasa Bangun Wisata Alam

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit blower AC tersebut. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Liem).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Perdana ABTI Lampung, Teknik Dasar Digeber, Potensi Atlet Melimpah
Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas
Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti
Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI
Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel
Menuju Porwanas 2027, Catur PWI Lampung Asah Strategi dan Mental Bertanding
KONI Lampung Apresiasi Rookie Championship II 2026, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Sepatu Roda Berprestasi
KONI Gandeng Apindo Lampung, Dunia Usaha Didorong Jadi Bapak Angkat Cabor
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Latihan Perdana ABTI Lampung, Teknik Dasar Digeber, Potensi Atlet Melimpah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Senin, 10 Agu 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Lamsel gelar rakor mingguan, tampal Sekdakab Lamsel Supriyanto tengah memberikan paparan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kekeringan Hampir Melanda Hampir Semua Kecamatan di Lamsel

Senin, 10 Agu 2026 - 10:11 WIB