SERAMBI LAMPUNG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan ada perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau tanggal resmi mulai berlakunya suatu keputusan, pengangkatan atau status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK – PW) yang diangkat pada Oktober dan November 2025.
“Jadi, PPPK PW yang TMT -nya November 2025 pada Oktober 2026 ini masih menerima gaji. Sedangkan, PPPK PW yang TMT nya Oktober 2025 gajinya hanya sampai September 2026,” ujar Kepala BKD Lampung Selatan Dharma Kurniawan yang diwakili Sekretaris BKD Lamsel Eko Junaidi Prabowo, Selasa, 6 Oktober 2026, ketika dikonfirmasi via ponselnya.
Menurut dia, untuk PPPK PW di satuan pendidikan seperti guru dan tenaga kesehatan hingga kini masih menerima gaji Oktober 2026. Sebab, TMT -nya pada November 2025. Kendati demikian, pihak BKD Lampung Selatan masih terus berupaya agar SK perpanjangan PPPK PW di Lampung Selatan dapat segera turun. Sehingga, PPPK PW bisa mendapatkan haknya berupa gaji.
“Kini kami terus bekerja agar SK Perpanjangan PPPK PW bisa segera turun, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan SK perpanjangan PPPK PW masih dalam proses. Pasalnya, BKD Lampung Selatan harus lebih dahulu mengupload petikan konsep SK perpanjangan PPPK PW dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau e-kin ke aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Sementara, dalam pengupload -an terkendala pada jaringan. Sebab, saat di upload tidak masuk atau terputus ditengah jalan. Hal ini kemungkinan jaringan cukup sibuk. Dimana, hampir seluruh Indonesia melakukan pengupload -an petikan SK Perpanjangan PPPK PW dan SKP ke Aplikasi SIASN. (MAN)








