KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG.COM – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menuai sorotan. Selain nilai peserta tak dibuka, ujian kompetensi berbasis aplikasi diduga diwarnai perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Salah seorang sumber yang enggan namanya disebut mengungkap, hingga seleksi berakhir dirinya tidak mengetahui nilai yang diperoleh. Pengumuman hasil hanya mencantumkan status kelulusan tanpa rincian skor maupun hasil akhir tiga besar secara terbuka.
“Saya tidak tahu nilai akhir saya berapa. Itu permasalahannya. Hanya keterangan lulus. Ini yang memicu pertanyaan,” ujar sumber kepada Serambi Lampung, Kamis (29/10) lalu.
Menurutnya, ketiadaan rincian nilai membuat peserta kesulitan memastikan objektivitas penilaian. Padahal, Pasal 121 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban panitia seleksi mengumumkan nilai peserta berdasarkan peringkat secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.
Sorotan juga mengarah pada pelaksanaan uji kompetensi, khususnya simulasi In Tray berbasis aplikasi pada 28 September 2026 di Golden Tulip Springhill Hotel, Bandar Lampung.
Dalam tahapan tersebut, peserta diminta meninggalkan ruangan saat asesor dari UPT Assessment Center BKPSDM Kota Palembang memasang aplikasi ujian yang terkoneksi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah aplikasi terpasang, peserta kembali masuk dan mengerjakan 13 soal dengan durasi 120 menit.
Namun, sumber menyebut peserta wanita berinisial MZ meninggalkan ruangan sebelum genap 10 menit pengerjaan dengan didampingi seorang asesor.
“Baru sekitar 10 menit, yang bersangkutan sudah keluar ruangan bersama asesor. Sementara peserta lain tetap mengerjakan soal di dalam ruangan,” ungkap sumber.
MZ disebut tidak kembali hingga peserta lainnya menyelesaikan ujian. Sumber mengklaim memiliki dokumentasi yang memperlihatkan MZ mengerjakan soal di luar ruangan yang telah ditentukan, bersama seorang asesor dan dua peserta lainnya yakni, R dan S.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa ada peserta yang mengerjakan di luar ruangan? Apakah mekanismenya sama dengan peserta lain? Ini yang harus ditelusuri,” katanya.
Sumber meminta BKN memeriksa dokumentasi kamera pengawas, rekam aktivitas aplikasi, serta kemungkinan adanya pengulangan soal atau pendampingan selama pengerjaan.
Persoalan transparansi juga mencakup hasil penilaian seluruh tahapan, mulai dari rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penilaian makalah hingga wawancara. Peserta disebut tidak memperoleh rincian nilai yang diraih.
“Bukan hanya nilai akhir, nilai dari setiap tahapan juga tidak kami ketahui. Jadi, peserta tidak bisa melihat berapa nilai yang diperoleh dan bagaimana hasil itu menentukan kelulusan,” ungkapnya.
Hasil akhir seleksi disebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dilaporkan kepada BKN untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek). Namun, informasi tiga besar tidak diumumkan secara terbuka hingga sembilan pejabat hasil seleksi dilantik.
“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya nilai dan hasil penilaian bisa diketahui. Jangan hanya diumumkan siapa yang lulus, sementara dasar penilaiannya tidak dibuka,” tegas sumber.
Di tengah sorotan tersebut, Sekretaris Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Lampung Utara, Sarif Hidayat, membenarkan adanya kendala yang dialami salah seorang peserta berinisial MZ saat mengikuti ujian In Tray.
“Peserta MZ itu tidak sengaja menekan tombol selesai ketika proses ujian baru dimulai,” ujar Sarif dikonfirmasi, Senin (2/11/2026) di ruang kerjanya.
Sarif membantah adanya pengerjaan soal di ruangan berbeda. “Tidak seperti itu, mereka tetap di satu ruangan yang sama,” tegasnya.
Ia menyebut MZ bukan satu-satunya peserta yang mengalami kendala. Terdapat peserta lain yang terlambat mengikuti ujian (R dan S).
“Ada juga yang telat. Tapi dia (MZ-red) nggak sendirian tesnya, dibarengi dengan yang telat. Jangan seolah-olah mereka ini anak emas,” ujarnya.
Sarif menjelaskan, ketiga peserta tersebut menunggu peserta lainnya menyelesaikan ujian sebelum mengikuti tes.
Terkait tidak diumumkannya nilai peserta, Sarif menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada seleksi terbuka di pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah provinsi yang juga tidak menampilkan nilai secara terbuka.
Menurutnya, nilai seleksi tetap dapat diminta apabila peserta hendak mengikuti seleksi di daerah lain.
“Peserta kalau mau mengikuti seleksi di kabupaten lain bisa. Peserta harus menyampaikan permohonan untuk nilai selter itu. Nanti tinggal diminta, Pansel Lampung Utara akan menyampaikan datanya,” tukasnya. (Nan/Tim)









