Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  DTPH -Bun Lamsel Belum Bisa Mendata Padi Puso

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Selat Sunda, Harapan Baru PON XXIII Tahun 2032

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkemi Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Targetkan Pembinaan dan Prestasi Kempo yang Lebih Maju
PWI Lamsel Bentuk Panitia Konferkab IX
Kejuaraan Biliar POBSI Lamsel 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Atlet Muda Tampil
Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan
FGI Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Purnama Wulan Sari Targetkan Lahirkan Generasi Baru Atlet Gimnastik
Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa
Pentas Seni HDI 2025: Pesibar Mantapkan Komitmen Menuju Daerah Inklusif
Pemkab Lamsel Mulai Buka Pendaftaran Dewas dan Calon Direksi Perumda PDAM
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:25 WIB

Perkemi Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Targetkan Pembinaan dan Prestasi Kempo yang Lebih Maju

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:17 WIB

PWI Lamsel Bentuk Panitia Konferkab IX

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kejuaraan Biliar POBSI Lamsel 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Atlet Muda Tampil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:05 WIB

Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:55 WIB

FGI Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Purnama Wulan Sari Targetkan Lahirkan Generasi Baru Atlet Gimnastik

Berita Terbaru

Ketua Panitia Konferkab IX PWI Lamsel terpilih, untuk sukseskan pemilihan Ketua PWI Lamsel priode 2026 -2029

Lampung Selatan

PWI Lamsel Bentuk Panitia Konferkab IX

Sabtu, 6 Des 2025 - 16:17 WIB