Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  11 Tahun Mengabdi, Edi Firnandi Serahkan Tongkat Estafet Disdukcapil ke Anton Carmana

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Aktivitas Paluma Nusantara di Perpanjang

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026
Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK
Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi
Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026
KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan
Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP
Perjuangan Sengit di Samarinda, Taekwondo Lampung Koleksi 7 Medali
Seleksi Ketat Judo Lampung, 99 Atlet Berebut Tiket Kapolri Cup dan Kasad Cup
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:16 WIB

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Senin, 27 April 2026 - 21:29 WIB

Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi

Senin, 27 April 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:09 WIB

KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Poto: Atlet Lampung matangkan persiapan jelang kejurnas ( dok Humas KONI Lampung).

Bandar Lampung

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamsel gelar rakor terkait capaian yang diraih dari KPK. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah meletakan batu pertama pada program bedah rumah.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 15:11 WIB