Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  Zita Anjani Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Jasa Diperpanjang

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah
Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon
KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat
60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG
HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono
General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung
144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel
Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Kalianda Hadirkan Pelayanan yang Lebih Ramah
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08 WIB

HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

Jumat, 25 September 2026 - 15:47 WIB

General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung

Berita Terbaru

Pengurus PWI Lampung Audensi dengan pihak Pelindo

Lampung Selatan

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:30 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:54 WIB

Info Kehilangan

Iklan kehilangan STNK

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:48 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:06 WIB