Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dan jajaran menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) di pintu masuk Pelabuhan Bakau Heni 
(dok Humas Polres Lamsel).

Poto: Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dan jajaran menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) di pintu masuk Pelabuhan Bakau Heni  (dok Humas Polres Lamsel).

SERAMBI LAMPUNG – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) dalam operasi pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan ke Bali telah diamankan.

“Kedua tersangka yang ditangkap adalah VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali,” ujar AKBP Yusriandi.

Menurutnya, VS berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara AAMP bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.

Paket Mencurigakan Berujung Penangkapan

Baca Juga :  Perkara Pencemaran Nama Baik Rudi Suhaimi Memasuki Babak Baru

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.

“Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 kg. Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolres.

Ganja tersebut dikemas rapi dalam kardus dengan label pengiriman “Sriwijaya Teh Indonesia” untuk mengelabui petugas. Modus ini semakin menunjukkan kecanggihan jaringan narkotika dalam menyamarkan peredarannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyamarkan paket ganja dalam kemasan teh dengan label ‘Strawberry,’ ‘Apple,’ dan ‘Matcha Tea Exclusive’ agar tidak mencurigakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ramadhan League For Charity Bhayangkara FC Polda Lampung Resmi Digelar

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam box styrofoam berlapis plastik bening. Jika berhasil beredar di Bali, ganja ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak banyak generasi muda.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kg, identitas tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta dokumen pengiriman paket sebagai bukti kuat dalam persidangan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rls).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif
Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan
Prabowo Ancam Sikat Jenderal Bekingi Tambang Ilegal
Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan
Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI
Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI
Egi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RKB
Pemkab Lamsel Dorong Konsep Agro Edu Wisata
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Prabowo Ancam Sikat Jenderal Bekingi Tambang Ilegal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Berita Terbaru

Hot News

Breaking News! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah

Bandar Lampung

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:19 WIB

Yoga Swara

Bandar Lampung

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:44 WIB