KONI Pusat Tegaskan: Ketua Umum KONI Harus Disebutkan Namanya, Tidak Ada Istilah Ex Officio

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polemik terkait jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandar Lampung yang disebut-sebut sebagai ex officio Wali Kota akhirnya mendapat respons tegas dari KONI Pusat. Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum KONI, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal istilah ex officio.

Dalam Surat Keputusan (SK), nama Ketua Umum KONI harus disebutkan secara eksplisit, dan pengangkatannya wajib melalui mekanisme Musyawarah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan klarifikasi dari Plt Ketua Umum KONI Lampung terkait keabsahan jabatan Ketua KONI Kota Bandar Lampung yang saat ini menjadi perdebatan.

Wakil Ketua I KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.

Baca Juga :  KONI Lampung Gelar Rapat Persiapan PON Beladiri 2025, 9 Cabor Dilibatkan

“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali Musyawarah Kota (Muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan struktural pemerintahan.

“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.

Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.

Baca Juga :  Sah! Hamartoni-Romli Dilantik Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara

Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.

“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” tutup Amalsyah.

Editor: Muslim Pranata

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Lampung Jihan, Puji Lamsel Karena Capaianya Cukup Baik
Lampung–Banten Masuki Tahap Pembagian Cabor untuk PON 2032
Dinkes Lamsel Siapkan 15 Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik
Lampung dan Banten Resmi Jadi Bakal Calon Tuan Rumah PON 2032
Lampung-Banten Serahkan Dokumen Dukungan Tuan Rumah PON 2032
Butuh 20 Tahun, Andreas Chandra Santoso Akhirnya Pimpin BRI Region 5 Bandar Lampung
Bupati Lampung Selatan Tinjau Banjir Jati Agung, 160 KK Terdampak
11 Tahun Mengabdi, Edi Firnandi Serahkan Tongkat Estafet Disdukcapil ke Anton Carmana
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:21 WIB

Wagub Lampung Jihan, Puji Lamsel Karena Capaianya Cukup Baik

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:09 WIB

Lampung–Banten Masuki Tahap Pembagian Cabor untuk PON 2032

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:33 WIB

Dinkes Lamsel Siapkan 15 Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:51 WIB

Lampung dan Banten Resmi Jadi Bakal Calon Tuan Rumah PON 2032

Senin, 9 Maret 2026 - 17:11 WIB

Lampung-Banten Serahkan Dokumen Dukungan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Wagub Lampung Jihan Nurlela, tengah memberikan sambutan dalam musrenbang RKPD Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wagub Lampung Jihan, Puji Lamsel Karena Capaianya Cukup Baik

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:21 WIB

Poto: Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat

Lampung

Lampung–Banten Masuki Tahap Pembagian Cabor untuk PON 2032

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:09 WIB

Posko Kesehatan Lampung Selatan. (Foto.Ist)

Kesehatan

Dinkes Lamsel Siapkan 15 Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik

Selasa, 10 Mar 2026 - 13:33 WIB

Poto: Wakil Ketua Umum II KONI Lampung Riagus Ria

Bandar Lampung

Lampung-Banten Serahkan Dokumen Dukungan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 9 Mar 2026 - 17:11 WIB