Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico

Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa penyelenggara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat provinsi tidak diperbolehkan melakukan pungutan dana kepada sekolah maupun peserta yang lolos ke tingkat provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sorotan dari sejumlah pihak terhadap pelaksanaan O2SN 2025. Thomas menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan dari pihak penyelenggara kepada peserta ataupun sekolah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Thomas melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan O2SN akan ditata lebih baik di masa mendatang.

“Mulai tahun depan, kita akan atur regulasi O2SN secara lebih baik, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Lampung Selatan Tetap Buka Pelayanan Publik Pada Cuti Bersama

Untuk tahun ini, lanjut Thomas, pelaksanaan O2SN tingkat provinsi digelar secara daring (online). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi pungutan liar, sekaligus karena keterbatasan anggaran yang belum terakomodasi dalam APBD.

“Kalau dilaksanakan secara offline, tentu harus mengeluarkan biaya untuk wasit, panitia, dan lainnya. Karena itu, untuk sementara kami putuskan O2SN tahun ini digelar secara online,” jelasnya.

Thomas berharap, ke depan, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan, khususnya ajang kompetisi siswa seperti O2SN.

Harapan dari Pelatih: Anggaran 2026 Harus Dikawal Serius

Sementara itu, salah satu pelatih karate yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung dapat lebih serius mengawal perencanaan anggaran O2SN tahun 2026.

Baca Juga :  Wagub Jihan Dukung Pembangunan 300 Fakultas Kedokteran, Tekankan Pemerataan Dokter di Daerah

“Semoga tahun 2026, pihak Disdik dan Dispora bisa mengawal perencanaan anggaran dengan baik, sehingga kegiatan O2SN memiliki anggaran yang jelas dan tidak terjadi kekacauan seperti tahun ini,” ujar pelatih tersebut kepada media ini, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, pelaksanaan O2SN merupakan ajang penting untuk mencetak bibit atlet muda sejak dini, sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak, termasuk dari sisi pendanaan dan regulasi yang jelas.(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shafira Naik Podium Final LSI 2026, Surfer Lampung Tembus 3 Besar
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Saatnya Cuan Medali! 17 Atlet Petanque Lampung Gaspol ke Kejurnas
BKD Lamsel Laksanakan Ujian Dinas
FK Unila Edukasi Siswa soal Hipertensi dan Sindrom Metabolik Lewat ARTEMIS
Tandan Kosong Sawit Disulap Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru, PTPN I Gandeng IPB
Rakor Mingguan Tertutup Tanpa Alasan Jelas
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Shafira Naik Podium Final LSI 2026, Surfer Lampung Tembus 3 Besar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Saatnya Cuan Medali! 17 Atlet Petanque Lampung Gaspol ke Kejurnas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:10 WIB

BKD Lamsel Laksanakan Ujian Dinas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB