100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram menerima Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Program kantor pertanahan Lamsel ( ist)

Poto: warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram menerima Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Program kantor pertanahan Lamsel ( ist)

Serambi Lampung.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (17/4/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat dan dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lampung Selatan A. Negra Mardenitami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi.

Negra mengatakan, PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara cepat, sederhana, dan terjangkau. “Program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  MBG di SDN 1 Way Urang Disorot, Murid Disebut Alami Muntah-muntah

Menurut dia, kepemilikan sertifikat penting untuk mengurangi potensi sengketa lahan serta memberikan rasa aman kepada warga dalam memanfaatkan tanahnya.

Wahrul Fauzi Silalahi menilai program tersebut sangat membantu, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang selama ini menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan. Ia berharap program serupa terus dilanjutkan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya.

Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Ia berharap seluruh warga desa ke depan dapat memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Ini Tips Hadapi Pancaroba

Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku lega setelah dokumen kepemilikan tanahnya terbit.

“Sekarang kami lebih tenang karena tanah sudah memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dinilai dapat membuka akses masyarakat terhadap permodalan, misalnya melalui lembaga keuangan, untuk mendukung pengembangan usaha.

Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki (red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Iklan Kehilangan
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Iklan kehilangan
Iklan kehilangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Iklan Kehilangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB