Serambi Lampung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (17/4/2026).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat dan dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lampung Selatan A. Negra Mardenitami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi.
Negra mengatakan, PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara cepat, sederhana, dan terjangkau. “Program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat penting untuk mengurangi potensi sengketa lahan serta memberikan rasa aman kepada warga dalam memanfaatkan tanahnya.
Wahrul Fauzi Silalahi menilai program tersebut sangat membantu, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang selama ini menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan. Ia berharap program serupa terus dilanjutkan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya.
Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Ia berharap seluruh warga desa ke depan dapat memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku lega setelah dokumen kepemilikan tanahnya terbit.
“Sekarang kami lebih tenang karena tanah sudah memiliki kepastian hukum,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dinilai dapat membuka akses masyarakat terhadap permodalan, misalnya melalui lembaga keuangan, untuk mendukung pengembangan usaha.
Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki (red).









