Bangun Tiang Tanpa Izin, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.( poto Ist).

Poto : Tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.( poto Ist).

Serambi Lampung.com PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan warga di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga mendirikan tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.

Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960.

Pelapor, Andi S. Panjaitan, menjelaskan bahwa tiang tersebut ditemukan di lahan pribadinya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. “Seminggu lalu saya memeriksa kondisi lahan, dan menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” ungkap warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Hanan A. Rozak Apresiasi Yuhadi: Golkar Bandarlampung Kini Miliki Sertifikat Kantor Resmi

Sebagai bukti, Andi menyerahkan salinan sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang, serta dokumen pendukung lainnya. Ia berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan telekomunikasi agar tidak sembarangan menggunakan lahan tanpa izin.

Menurut Andi, perusahaan seharusnya mengantongi surat persetujuan pemakaian lahan sesuai Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebelum melapor ke polisi, Andi mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura. Namun, karena tidak ada respons memadai, ia memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Sah! Hamartoni-Romli Dilantik Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Fiberstar belum memberikan tanggapan. Perusahaan ini diketahui belum memiliki kantor regional di Lampung, hanya di beberapa kota seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali, dengan kantor pusat di Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya mematuhi aturan dalam pembangunan jaringan utilitas. Publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dan tanggapan resmi dari Fiberstar terkait dugaan ini.(*).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat
Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas
Verifikasi Faktual Cabor di Lampung Tengah Catat Masa Kepengurusan dan Keterbatasan Sarana
Verifikasi Cabor di Tulang Bawang, Tim KONI Temukan 10 Cabang Tidak Aktif
Kondisi Memprihatinkan, Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur Dalam
Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara
OPM Akan Dilaksanakan Di Lima Kecamatan
DPP dan PA Lamsel Gelar Rapat Gugus Tugas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:06 WIB

Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:28 WIB

Verifikasi Faktual Cabor di Lampung Tengah Catat Masa Kepengurusan dan Keterbatasan Sarana

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:54 WIB

Verifikasi Cabor di Tulang Bawang, Tim KONI Temukan 10 Cabang Tidak Aktif

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:10 WIB

Kondisi Memprihatinkan, Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur Dalam

Berita Terbaru

Pengurus koni Lampung terus melakukan Proses pendataan atlet  Jelang Porprov 
(Dok KONI Lampung)

Bandar Lampung

Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:06 WIB