Kalianda – Perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, serta penghapusan atau pengrusakan barang bukti yang melibatkan pelapor Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM 93.0 (DBFM) Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir dan memasuki tahap baru.
Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH., menyampaikan bahwa penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa tiga saksi terkait kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan saksi pelapor dilakukan pada Jumat pagi, 17 Januari 2024, sementara saksi lainnya telah dimintai keterangan pada Selasa, 14 Januari 2024.
“Saksi lain juga sudah diperiksa. Mengenai nama-nama saksi dan materi kesaksiannya, silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Gammeli Rahil, yang juga dikenal sebagai Rara. Ia menegaskan bahwa tugas pihaknya adalah memantau perkembangan penyidikan dan membantu mempermudah jalannya proses hukum.
Rara dan pelapor, Rudi Suhaimi, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang dianggap profesional dan progresif dalam menangani kasus ini. “Puji syukur, perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan saksi. Kami percaya penyidik akan terus bekerja secara profesional hingga kasus ini memasuki fase berikutnya,” tambah Rara.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pengancaman oleh Edi Karnizal, Rara menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian hukum mendalam. “Laporan itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada aparat hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memiliki bukti berupa pengakuan tertulis bermaterai serta kesaksian dalam bentuk video yang menguatkan laporan ini,” jelasnya.
Dengan bukti-bukti yang kuat dan dukungan dari saksi-saksi, Rara optimis proses hukum akan berjalan lancar hingga tuntas. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Lampung Selatan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)
