Perkara Pencemaran Nama Baik Rudi Suhaimi Memasuki Babak Baru

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH.,

Poto: Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH.,

Kalianda – Perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, serta penghapusan atau pengrusakan barang bukti yang melibatkan pelapor Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM 93.0 (DBFM) Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir dan memasuki tahap baru.

Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH., menyampaikan bahwa penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa tiga saksi terkait kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan saksi pelapor dilakukan pada Jumat pagi, 17 Januari 2024, sementara saksi lainnya telah dimintai keterangan pada Selasa, 14 Januari 2024.

Baca Juga :  Terlibat Penyelundupan BBL Ilegal, Oknum Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka

“Saksi lain juga sudah diperiksa. Mengenai nama-nama saksi dan materi kesaksiannya, silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Gammeli Rahil, yang juga dikenal sebagai Rara. Ia menegaskan bahwa tugas pihaknya adalah memantau perkembangan penyidikan dan membantu mempermudah jalannya proses hukum.

Rara dan pelapor, Rudi Suhaimi, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang dianggap profesional dan progresif dalam menangani kasus ini. “Puji syukur, perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan saksi. Kami percaya penyidik akan terus bekerja secara profesional hingga kasus ini memasuki fase berikutnya,” tambah Rara.

Sementara itu, terkait laporan dugaan pengancaman oleh Edi Karnizal, Rara menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian hukum mendalam. “Laporan itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada aparat hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memiliki bukti berupa pengakuan tertulis bermaterai serta kesaksian dalam bentuk video yang menguatkan laporan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  HIPPI Lampung Selatan Gelar Konsolidasi Jelang Pengukuhan Pengurus

Dengan bukti-bukti yang kuat dan dukungan dari saksi-saksi, Rara optimis proses hukum akan berjalan lancar hingga tuntas. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Lampung Selatan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Marak, Bukit Jambi Jadi Sasaran Baru
Pemkab Lamsel, Paluma Nusantara, Mitra Bentala dan ADPC Gelar Lokakarya
Drs. H. Ali Rahman, S.T., M.T. Berpulang: Way Kanan Kehilangan Pemimpin Berintegritas
DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun
Operasi Pasar Murah Bersubsidi di Desa Kelawi Didominasi Kaum Ibu
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Telur, Minyak Goreng dan Beras di Serbu Kaum Ibu
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:25 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Marak, Bukit Jambi Jadi Sasaran Baru

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:07 WIB

Pemkab Lamsel, Paluma Nusantara, Mitra Bentala dan ADPC Gelar Lokakarya

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:21 WIB

Drs. H. Ali Rahman, S.T., M.T. Berpulang: Way Kanan Kehilangan Pemimpin Berintegritas

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:24 WIB

DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program

Senin, 10 Maret 2025 - 16:15 WIB

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun

Berita Terbaru

Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:24 WIB