Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG – Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, Akademisi dan Filsuf Rocky Gerung, mengajak para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,”ujarnya.

Tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.

Baca Juga :  Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,”jelasnya..

Dalam kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara. Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,”ungkapnya.

Baca Juga :  HIPPI Lampung Selatan Gelar Konsolidasi Jelang Pengukuhan Pengurus

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Menurut Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare, Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” katanya. (Rilis)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Kantah Lampung Selatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Lamsel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB