Syarat Partai Politik untuk Usul Paslon Pilkada Mesuji

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 11 angka 1 huruf b (3) disebutkan :

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon lika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (untuk Kabupaten Mesuji) yakni :

Kabupaten/kota dengan jumlah pendududuk yang termuat podo daftar pemillih tetop sampai dengon 250.000 (dua rotus lima puluh ribu) jiwa, Portai Politik Peserto Pemilu otou Gobungon Partalitik Peserta Pemillu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/koto tersebut.

Bahwa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji adalah sebesar 169.997 [seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Mesuji Nomor 443 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemillh Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mesuji Dilantik, Berikut Nama-Namanya

Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 517 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Tahun 2024,jumlah seluruh suara sah Partai Politik Se-Kabupaten Mesuji yakni sebanyak 130.884 (seratus tiga
puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) suara sah dengan rincian perolehan dan persentase suara sah partai politik sebagai berikut : Partai Nasdem 23.723 (18,13%) ; Partai Kebangkitan Bangsa 19.110 (14,60%) : PDI Perjuangan 17.631 (13,47%) Partai Golkar 15.512 (11,85%); Partai Amanat Nasional 14.528 (11.10%); Partai Demokrat
13.371 (10,22%), Partai Gerindra 12.127 (9.27%): Partal Persatuan Pembangunan 6.088 (4.65%); Partai Keadilan Sejahtera 5.812 (4,44%); Partai Hati Nurani Rakyat 1.784
(1,36%), Partai Gelombang Rakyat Indonesia 630 (0,48%), Partai Buruh 227 (0,17%);
Partai Perindo 205 (0.16%); Partai Bulan Bintang 111 (0,08%); Partai Kebangkitan
Nusantara 25 (0.02%); Partai Garda Republik Indonesia O (0%); Partai Solidaritas
Indonesia 0 (0%); Partai Ummat 0 (0%).

Berdasarkan jumlah DPT dan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mesuji menetapkan bahwa syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 20024 untuk mengajukan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 10 % dari 130.884 suara sah,
yaitu 13.089 suara sah.

Baca Juga :  Perdana Ngantor, Wabup Yugi Tanam Prinsip Kesederhanaan Jajaran ASN

1. Hi.Elfianah, S.E dan Yugi Wicaksono, S.M. yang hadir pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB dengan didukung 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan jumlah gabungan suara partai pengusung 52.606 suara.

2. Syamsudin S.Sos., M.M. dan A.Yulivan Nurullah, S.T, M.M yang hadir pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul15.02 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah suara 17.631 suara.

3. Hi.Suprapto, S.Psi., M.M dan Fuad
Amrulloh, S.E pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.41 WIB dengan didukung 4
(empat) partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai
Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah gabungan suara partai
pengusung 38.555.

4. Hi, Edi Ashari, S.E dan Tri Isyani, S.E.I pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.20 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah suara 19.110 suara. (*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan
Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya
Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara
Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan
Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung
Terbengkalai! Wisata Embung Albaret Mesuji Luput dari Perhatian Pemkab
DPRD dan Pemkab Mesuji Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:09 WIB

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:34 WIB

Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:31 WIB

Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:10 WIB

Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Lamsel tengah berbincang - bincang dengan pihak LKS Panti Asuhan Balita, Kalianda pada saat penyerahan bayi yang ditemukan warga Desa Munjuk Sampurna, Kalianda. (Foto.Dinsos Lamsel)

Lampung Selatan

Dinas Sosial Lampung Selatan Serahkan Bayi Ke LKS Panti Asuhan Balita

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:16 WIB

Sekretaris DKP Lampung Selatan Zulvina tengah memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi penyaluran Bapang tahun 2025, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Sosialisasikan Penyaluran Bapang

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:15 WIB