Perkara Pencemaran Nama Baik Rudi Suhaimi Memasuki Babak Baru

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH.,

Poto: Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH.,

Kalianda – Perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, serta penghapusan atau pengrusakan barang bukti yang melibatkan pelapor Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM 93.0 (DBFM) Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir dan memasuki tahap baru.

Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH., menyampaikan bahwa penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa tiga saksi terkait kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan saksi pelapor dilakukan pada Jumat pagi, 17 Januari 2024, sementara saksi lainnya telah dimintai keterangan pada Selasa, 14 Januari 2024.

Baca Juga :  Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028

“Saksi lain juga sudah diperiksa. Mengenai nama-nama saksi dan materi kesaksiannya, silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Gammeli Rahil, yang juga dikenal sebagai Rara. Ia menegaskan bahwa tugas pihaknya adalah memantau perkembangan penyidikan dan membantu mempermudah jalannya proses hukum.

Rara dan pelapor, Rudi Suhaimi, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang dianggap profesional dan progresif dalam menangani kasus ini. “Puji syukur, perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan saksi. Kami percaya penyidik akan terus bekerja secara profesional hingga kasus ini memasuki fase berikutnya,” tambah Rara.

Sementara itu, terkait laporan dugaan pengancaman oleh Edi Karnizal, Rara menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian hukum mendalam. “Laporan itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada aparat hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memiliki bukti berupa pengakuan tertulis bermaterai serta kesaksian dalam bentuk video yang menguatkan laporan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Canangkan Zona Integritas, Dorong Birokrasi Bersih dan Melayani

Dengan bukti-bukti yang kuat dan dukungan dari saksi-saksi, Rara optimis proses hukum akan berjalan lancar hingga tuntas. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Lampung Selatan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB