Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan: Polisi Sudah Periksa Lima Saksi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH,

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH,

SERAMBI LAMPUNG– Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Edi Karnizal terus bergulir di Polres Lampung Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda.

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Selasa (4/2) di Kalianda.

Menurutnya, selain pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lainnya, termasuk individu yang memberikan komentar di unggahan Facebook yang diduga milik Edi Karnizal.

Baca Juga :  DPMPPTSP Lamsel Lakukan PKS Dengan Pemkab Sumedang

“Setidaknya sudah lima orang saksi yang diperiksa, termasuk yang berkomentar di status yang diunggah terlapor di akun Facebook,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara.

Rara menambahkan bahwa meskipun ada tiga saksi tambahan yang telah diperiksa, ia tidak dapat mengungkapkan identitas maupun materi pemeriksaan mereka, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kami sangat menghargai hukum acara dan berita acara pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rara menyebut bahwa pada Senin, 23 Februari 2025, penyidik kembali memeriksa satu saksi lainnya. Ia mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan dan berharap kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Yudius Irza Kadis Lingkungan Hidup Dikabarkan Sudah Jarang Ngantor

Sebelumnya, Rudi Suhaimi Kalianda melaporkan Edi Karnizal ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam laporannya, Edi Karnizal diduga mengunggah percakapan pribadi tanpa izin di akun Facebook miliknya.

Akibat unggahan itu muncul beragam tanggapan komentar yang mendiskreditkan, menyerang kehormatan, harga diri dirinya di ruang publik.

Selain itu pada unggahan setatus lain yang juga masih di akun facebook juga dinilai menyerang kehormatan, harga diri, dan kehormatan dirinya. (Red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis
Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim

Senin, 20 April 2026 - 18:09 WIB

Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran

Berita Terbaru