Brigjen (Purn) Amalsyah Tarmizi Angkat Kaki dari KONI Lampung, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi

Bandar Lampung — Suasana internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tengah memanas. Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/Garuda Hitam dan tokoh olahraga terkemuka Lampung, secara resmi mengundurkan diri dari posisi anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung masa bakti 2025–2029.

Pengunduran diri ini bukan sekadar formalitas. Dalam surat yang telah ditandatangani, Amalsyah menyoroti secara tajam dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dalam penyusunan komposisi pengurus baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Taufik Hidayat.

Secara tertulis, Amalsyah mengemukakan dua alasan utama pengunduran dirinya: meningkatnya kesibukan di luar daerah dan merasa tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Kehormatan. Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa alasan sesungguhnya lebih bersifat prinsipil—yakni penolakan terhadap dugaan pelanggaran AD/ART dalam susunan kepengurusan.

Amalsyah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Lampung dan menjadi salah satu sosok kunci dalam pembinaan prestasi olahraga di Bumi Ruwa Jurai. Ia masuk dalam jajaran Dewan Kehormatan sesuai SK KONI Pusat Nomor 91 Tahun 2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga :  KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X/2026

Dalam pernyataannya, Amalsyah memaparkan dua poin krusial yang dinilai menabrak aturan dasar organisasi:

1. Komposisi Dewan Kehormatan Tidak Sesuai Pasal 16 ayat (2) AD/ART

Pasal tersebut menegaskan bahwa Dewan Kehormatan harus terdiri dari mantan Ketua Umum KONI, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa. Namun, hanya satu mantan ketua, Yusuf S. Barusman, yang tercantum dalam struktur. Nama-nama penting lainnya seperti M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi tidak masuk dalam susunan. Tokoh bersejarah seperti legenda sepak bola Imron Rosadi pun absen dari daftar.

2. Rangkap Jabatan yang Melanggar Pasal 23 ayat (2) AD/ART

Dalam aturan tersebut, pengurus induk cabang olahraga tidak boleh merangkap jabatan di KONI Provinsi. Namun, ditemukan sedikitnya enam pengurus KONI baru yang melanggar klausul ini.

Baca Juga :  Kepengurusan Baru KONI Lampung Tengah Resmi Dilantik, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Sorotan tajam juga datang dari mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko, yang mendesak adanya evaluasi total terhadap struktur kepengurusan. Menurutnya, pelanggaran terhadap AD/ART bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi dan kredibilitas lembaga.

“Jika kepengurusan dibentuk dengan melanggar aturan dasar, bagaimana masyarakat akan percaya pada integritas KONI? Sebelum pelantikan dilakukan, seharusnya komposisi pengurus direvisi total agar sesuai AD/ART,” tegas Gunawan.

Dengan mundurnya Amalsyah Tarmizi dan menguatnya desakan dari berbagai pihak, kepengurusan KONI Lampung 2025–2029 kini berada di persimpangan jalan. Pelantikan yang sedianya menjadi awal semangat baru, justru terancam dibayang-bayangi oleh isu ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi.

Masyarakat olahraga Lampung kini menanti langkah tegas dari KONI Pusat untuk memastikan proses regenerasi kepengurusan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme—sebagaimana semangat yang selalu digaungkan dalam dunia olahraga. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa
Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Anggota Komisi V DPR RI, Aprozi Alam, Ingatkan Warga Terkait Aktivitas GAK
Menuju Porwanas 2027, Futsal PWI Lampung Matangkan Tim
Pendaftaran Atlet Porprov X Dibuka Online, KONI Lampung Siapkan Tim Verifikasi
Porprov Lampung 2026 Digelar November, Warga Diajak Jadi Saksi
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Padel Gubernur Cup 2026 Digelar di Lampung, Total Hadiah Rp126 Juta
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:47 WIB

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 September 2026 - 17:47 WIB

Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 6 September 2026 - 23:19 WIB

Anggota Komisi V DPR RI, Aprozi Alam, Ingatkan Warga Terkait Aktivitas GAK

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Menuju Porwanas 2027, Futsal PWI Lampung Matangkan Tim

Jumat, 4 September 2026 - 20:48 WIB

Pendaftaran Atlet Porprov X Dibuka Online, KONI Lampung Siapkan Tim Verifikasi

Berita Terbaru

Bupati Lampura Hamartoni memberikan dukungan kepada PWI Lampung pada HPN dan Porwanas 2027 mendatang

Lampung Utara

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB