SERAMBILAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung dan perwakilan pengemudi transportasi online menyepakati 11 poin aspirasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah Lampung mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan dokumen berisi 11 usulan tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Menurut Wahrul, penyusunan aspirasi itu tidak dilakukan secara singkat. Pembahasannya melibatkan komunitas pengemudi transportasi online selama kurang lebih tiga bulan untuk merumuskan berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi.
“Pemprov Lampung, Gubernur Lampung, dan teman-teman DPR sangat serius mengurusi perjuangan teman-teman ojek online. Kita berjuang dan berdiskusi kurang lebih tiga bulan untuk membahas detail teknisnya,” kata Wahrul kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Salah satu poin yang didorong adalah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen. Selain itu, terdapat usulan terkait program promo yang dinilai dapat membebani pendapatan pengemudi.
“Surat usulan ini akan dikirimkan untuk mendorong kebijakan Presiden terkait perlindungan pengemudi, termasuk usulan batas pemotongan aplikasi sebesar 8 persen,” ujarnya.
Wahrul juga mengapresiasi sikap Gubernur Lampung yang bersedia menandatangani langsung 11 aspirasi tersebut.
“Di daerah lain, gak ada gubernurnya yang mau tanda tangan. Tapi di Lampung gubernur kita luar biasa pedulinya pada rakyat, jadi bersedia memperjuangkan kepentingan kawan-kawan ojol,” katanya.
Dia berharap langkah yang dilakukan Lampung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengawal perlindungan dan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Ojol Dorong Kemitraan Berbasis Koperasi
Ketua Pengemudi Transportasi Online Lampung (Gaspool), Miftahul Huda, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Lampung dan DPRD Lampung yang telah mengawal aspirasi para pengemudi.
Dia mengatakan 11 usulan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang sudah mengawal perjuangan ini. Usulan ini kami ajukan ke pusat sebagai masukan dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online,” ujar Miftahul.
Miftahul berharap aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi.
Salah satu yang diusulkan adalah pola kemitraan melalui koperasi pengemudi. Selain itu, para pengemudi meminta penghapusan potongan maupun program promo yang dinilai merugikan mitra.
“Kami berharap bentuk kemitraan ke depan bisa diarahkan melalui koperasi pengemudi serta adanya penghapusan potongan dan promo yang merugikan mitra,” tuturnya.
Sebelas aspirasi tersebut mencakup sejumlah persoalan utama yang dihadapi pengemudi transportasi online, antara lain batas maksimal potongan aplikasi, program promo dan diskon, hingga pembentukan wadah kemitraan resmi berbasis koperasi.
Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.Kalau ingin, (rls).









