Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  THR Lebaran Tunggu Juknis Kemenkeu RI

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamsel Buka OPM di Merbau Mataram

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan
Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang
Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo
Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar
Safari Ramadan Provinsi Lampung di Pesawaran, Perkuat Sinergi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP RI
TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Hadirkan Sumur Bor dan Infrastruktur Air Bersih di Gunung Sari
Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan, Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Tinjau Ruas Jalan Provinsi
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:23 WIB

Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:52 WIB

Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo

Senin, 23 Maret 2026 - 20:39 WIB

Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:49 WIB

Safari Ramadan Provinsi Lampung di Pesawaran, Perkuat Sinergi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Para pemudik menggunakan sepeda motor hendak menyerang ke Pulau Jawa. (Foto.Dok.Humas ASDP Bakauheni)

Lampung Selatan

Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:08 WIB