Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  8 Pejabat di Lantik dan 3 Ditunjuk Sebagai Plt

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  Wamenhub Pantau Kelancaran Posko Nataru di Pelabuhan Bakauheni

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Mantang di Lapas Kalianda, Wujudkan Program Ketahanan Pangan
Klarifikasi Terlambat, Kasus Bocah Natar Jadi Cermin Buram Layanan Kesehatan
Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis
Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur
Polres Lamsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Pulau Sebesi
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Aksi Cepat Gubernur Lampung Selamatkan Akses Warga
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 10:54 WIB

Panen Mantang di Lapas Kalianda, Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 16 September 2025 - 08:49 WIB

Klarifikasi Terlambat, Kasus Bocah Natar Jadi Cermin Buram Layanan Kesehatan

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 September 2025 - 12:06 WIB

Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur

Berita Terbaru

Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman, panen matang hasil produksi warga binaan. (Foto.Dok.Lapas Kalianda)

Lampung Selatan

Panen Mantang di Lapas Kalianda, Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:54 WIB

Pesisir Barat

Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 15 Sep 2025 - 16:00 WIB