Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  Kabut Tebal Selimuti Kalianda dan Sekitarnya

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  Bupati Egi Mantapkan Barisan Birokrasi, Supriyanto Resmi Jabat Sekda Lamsel

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Fuso Sarat Muatan Patah As Roda, Akibatkan Jalan Raya Kekiling Tidak Bisa Di Lalui Kendaraan Dari Dua Arah
Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas
KONI Lampung Tanam Pohon di Taman Kehati Kota Baru, Dorong Sport Ecotourism Berbasis Lingkungan
Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura
Gubernur Lampung Bangga Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Golden Award SIWO PWI sebagai Bupati Peduli Olahraga
Wabup Lamsel Syaiful Anwar Lepas Sahabat Pers Menuju Puncak HPN di Banten
SIWO PWI Award 2026 Digelar di HPN Banten, Apresiasi Atlet hingga Tokoh Olahraga
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17 WIB

Truk Fuso Sarat Muatan Patah As Roda, Akibatkan Jalan Raya Kekiling Tidak Bisa Di Lalui Kendaraan Dari Dua Arah

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:14 WIB

Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:15 WIB

KONI Lampung Tanam Pohon di Taman Kehati Kota Baru, Dorong Sport Ecotourism Berbasis Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:48 WIB

Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:14 WIB

Gubernur Lampung Bangga Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Lampung Utara

Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura

Selasa, 10 Feb 2026 - 09:48 WIB