Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  Pastikan Harga Stabil, Bupati Egi Tinjau Pasar Natar

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  PWI Lampung Gelar Diskusi Kebudayaan: Budaya Daerah sebagai Identitas Nasional

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui
IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games
ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan
SMSI Lamsel Ikut Rakerda Provinsi, Fokus Konsolidasi dan Profesionalisme Media
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Kalianda Gelar Deklarasi Zero HALINAR
KONI Lampung Jadi Rujukan, KONI Ogan Ilir Belajar Tata Kelola Organisasi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Poto: ESI Provinsi Lampung saat melakukan audiensi dengan KONI Provinsi Lampung (dok HUMAS KONI Lampung)

Bandar Lampung

ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto pimpin Rakor Mingguan. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB