Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan, Wahdi Hadiri Musrenbang Kelurahan Margodadi

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  Lampung-Banten Serahkan Dokumen Dukungan Tuan Rumah PON 2032

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung
144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel
Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Kalianda Hadirkan Pelayanan yang Lebih Ramah
Lampung Barat Dominan, 69 Peserta Sudah Terdaftar di Porprov X Lampung
SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila
PWI Lampung Ajak Semen Baturaja Kolaborasi Sukseskan Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
Taekwondo Lampung Siapkan Pelatih Bersertifikat untuk Target 2028-2032
Musda Ke-XI Partai Golkar Bandar Lampung Berakhir deadlock
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:47 WIB

General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel

Rabu, 23 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Kalianda Hadirkan Pelayanan yang Lebih Ramah

Rabu, 23 September 2026 - 20:29 WIB

Lampung Barat Dominan, 69 Peserta Sudah Terdaftar di Porprov X Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 16:47 WIB

SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila

Berita Terbaru

Lampung Selatan

144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:20 WIB

Unila Gelar Pemberian penghargaan pada SMSI Lampung.

Bandar Lampung

SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:47 WIB