Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.
Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.
Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.
“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.
(Dan)









