Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Disdik Lamsel Gelar Bimtek Bahasa Daerah Lampung

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Kabar Gembira: Bonus Atlet Peraih Medali PON Aceh-Sumut Dibagikan Awal Februari

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dua Bupati di Lampung Picu Desakan Perbaikan Sistem Pengawasan dan Pengadaan
Perkemi Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Targetkan Pembinaan dan Prestasi Kempo yang Lebih Maju
FGI Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Purnama Wulan Sari Targetkan Lahirkan Generasi Baru Atlet Gimnastik
Atlit Biliar Carom Lampung Sumbang Emas Pertama
Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1
PWI Lampung Audiensi dengan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Dugaan Pengkondisian Pembelian Bahan Bangunan pada Program Revitalisasi Sekolah
Hanan A. Rozak Apresiasi Yuhadi: Golkar Bandarlampung Kini Miliki Sertifikat Kantor Resmi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:40 WIB

Korupsi Dua Bupati di Lampung Picu Desakan Perbaikan Sistem Pengawasan dan Pengadaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:25 WIB

Perkemi Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Targetkan Pembinaan dan Prestasi Kempo yang Lebih Maju

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:55 WIB

FGI Lampung 2025–2029 Resmi Dilantik, Purnama Wulan Sari Targetkan Lahirkan Generasi Baru Atlet Gimnastik

Kamis, 27 November 2025 - 23:08 WIB

Atlit Biliar Carom Lampung Sumbang Emas Pertama

Jumat, 14 November 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama didampingi Kabid Bina Marga Dinas PU -PR Lamsel Hasanuddin meninjau program pembangunan jalan di Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan.

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Tinjau Perbaikan Jalan

Jumat, 12 Des 2025 - 11:11 WIB

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi, tengah memberikan arahan kepada operator desa dalam kegiatan bimtek, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Disdukcapil Lampung Selatan Upgrade Operator Siak Desa

Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

Oplus_131072

Lampung Selatan

Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Jasa Diperpanjang

Rabu, 10 Des 2025 - 13:42 WIB