Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Mahdi Yusuf Resmi Jabat Direktur Utama Bank Lampung

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  55 Tahun PWI Lampung: Menjaga Marwah Pers, Menyuarakan Kebenaran

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahas Kolaborasi Penguatan UMKM dan SDM Pers, PWI Lampung Jalin Silaturahmi dengan Bank Indonesia
Disdik Lamsel Gelar Bimtek Bahasa Daerah Lampung
Lampung Ukir Prestasi, Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu Pornas Korpri 2025
PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai
Munir Apresiasi Rombongan Terbanyak dari PWI Lampung di Pelantikan Pengurus PWI Pusat
H. Tomy Rianta Putra Pimpin PBPI Lampung Periode 2025–2029, Siap Genjot Pembibitan Atlet
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Wagub Jihan Ajak Mahasiswa Polinela Jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Bahas Kolaborasi Penguatan UMKM dan SDM Pers, PWI Lampung Jalin Silaturahmi dengan Bank Indonesia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Disdik Lamsel Gelar Bimtek Bahasa Daerah Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Lampung Ukir Prestasi, Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu Pornas Korpri 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:49 WIB

PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai

Berita Terbaru

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Mulai Uji Kompetensi Pejabat

Jumat, 24 Okt 2025 - 13:07 WIB

Bunda PAUD Lampung Selatan Zita Anjani menyerahkan secara simbolis insentif tenaga pendidik dalam kegiatan Gebyar Bunda PAUD Lamsel, Rabu, 22 Oktober 2025.(Foto.Diskominfo Lamsel)

Lampung Selatan

Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:44 WIB