Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Kepala Desa dengan Bupati Lampung Selatan di Aula Krakatau  tertutup untuk umum.

Audensi Kepala Desa dengan Bupati Lampung Selatan di Aula Krakatau tertutup untuk umum.

SERAMBI LAMPUNG – Audiensi Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten
Lampung Selatan dengan Bupati Lamsel terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 tentang
Penundaan Dana Desa, Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat tertutup untuk umum.

Bahkan, awak media pun tidak diperkenankan untuk meliputi kegiatan tersebut, dengan alasan klise yakni rapat internal.

Ironisnya lagi sebelum dimulainya audensi handphone para kades dan tas milik para kades pun diamankan. Bahkan, dikeluarkan dari ruang Aula Krakatau oleh petugas protokol Pemkab Lamsel.

Berdasarkan pantauan Serambi Lampung.com, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam audensi dengan para kades didampingi Sekda Lamsel Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Wahidin Amin, Kepala Inspektur Anton Carmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erdiyansyah dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD M.Iqbal Fuad.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti

Kades Kunjir Rio, mengaku audensi yang di lakukan perwakilan kades se – Lampung Selatan untuk meminta restu kepada Bupati Lamsel untuk keberangkatan ke Jakarta. “Kalau tujuan kami ke Istana Jakarta, berangkatnya Minggu, 7 Desember 2025,”ujarnya, diamini oleh Kades Sukamulya Puji.

Baca Juga :  Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Sementara itu, Kepala Inspektur Lampung Selatan Anton Carmana, mengatakan dalam audensi dengan para Kades, Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama langsung membuat surat resmi dengan tujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana desa.

“Ya, tadi pak bupati langsung buat surat resmi kepada Kemenkeu RI terkait dana desa,”katanya.

Dilain pihak, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M.Iqbal, mengatakan isi dalam PMK No.81/2025 tentang, penundaan dana desa yakni kemungkinan dana desa Non Ermark tidak akan cair. “Artinya, dana tersebut bakal hangus,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taekwondo Lampung Siapkan Pelatih Bersertifikat untuk Target 2028-2032
Musda Ke-XI Partai Golkar Bandar Lampung Berakhir deadlock
Ribuan Unit RTLH Di Bangun Tahun 2026
Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10
Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama
Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif
Pengcab POBSI Lampung Selatan Kecam Pernyataan Sekretaris Koni Bandar Lampung
Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Taekwondo Lampung Siapkan Pelatih Bersertifikat untuk Target 2028-2032

Senin, 21 September 2026 - 19:44 WIB

Musda Ke-XI Partai Golkar Bandar Lampung Berakhir deadlock

Senin, 21 September 2026 - 13:30 WIB

Ribuan Unit RTLH Di Bangun Tahun 2026

Jumat, 18 September 2026 - 18:04 WIB

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Musda Ke-XI Partai Golkar Bandar Lampung Berakhir deadlock

Senin, 21 Sep 2026 - 19:44 WIB

Foto. Ist

Lampung Selatan

Ribuan Unit RTLH Di Bangun Tahun 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 13:30 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan gelar rapat tindaklanjut layanan perintis 10.

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:04 WIB