Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

SERAMBI LAMPUNG – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Lampung Utara memasuki babak penentuan.

Setelah proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan rampung, nasib dua pejabat kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait ketidak netralan ASN di Pemkab Lampung Utara dalam pilkada 2024 lalu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah menuntaskan kajian dan meneruskan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, kewenangan Bawaslu terbatas pada penentuan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi menjadi domain pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Bangga Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” katanya.

Surat dari BKN yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi penegasan lanjutan atas rekomendasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga melanggar prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, sebuah pelanggaran yang secara normatif diatur ketat dalam kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menunjukkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Kunker ke Puskesmas Kalianda

Bawaslu menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan kode etik, khususnya terkait kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu kemudian meneruskan perkara ke BKN sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme internal kepegawaian.

Kini, Pemkab Lampung Utara membentuk tim untuk mengkaji sanksi terhadap kedua pejabat tersebut. Tim ini melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” ujar Hendri.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ICF Lampung Siapkan Musprov 11 Juli, Fokus Bangkitkan Pembinaan Atlet Sepeda
ALTI Lampung Siap Gabung KONI, Bidik PON 2028 dan 2032
Perpani Lampung Perbanyak Kompetisi untuk Petakan Kekuatan Atlet Menuju PON 2032
Jelang Porwanas, SIWO PWI Lampung Pastikan Verifikasi Atlet Lebih Ketat
Pengumuman Hasil Selter JPTP Molor
Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen
KONI Lampung Bentuk Koperasi, Bidik Kemandirian Anggaran dan Dukung Cabor
Piala Ketua KONI Lampung Jadi Magnet, Ratusan Peserta Siap Bertarung di Arena Berkuda Memanah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:57 WIB

ICF Lampung Siapkan Musprov 11 Juli, Fokus Bangkitkan Pembinaan Atlet Sepeda

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

ALTI Lampung Siap Gabung KONI, Bidik PON 2028 dan 2032

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:18 WIB

Perpani Lampung Perbanyak Kompetisi untuk Petakan Kekuatan Atlet Menuju PON 2032

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIB

Jelang Porwanas, SIWO PWI Lampung Pastikan Verifikasi Atlet Lebih Ketat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pengumuman Hasil Selter JPTP Molor

Berita Terbaru

Poto: Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) Provinsi Lampung saat audiensi dengan KONI Lampung.( ist).

Bali

ALTI Lampung Siap Gabung KONI, Bidik PON 2028 dan 2032

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:44 WIB

Kantor BKD Lampung Selatan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pengumuman Hasil Selter JPTP Molor

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:13 WIB