Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

SERAMBI LAMPUNG – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Lampung Utara memasuki babak penentuan.

Setelah proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan rampung, nasib dua pejabat kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait ketidak netralan ASN di Pemkab Lampung Utara dalam pilkada 2024 lalu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah menuntaskan kajian dan meneruskan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, kewenangan Bawaslu terbatas pada penentuan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi menjadi domain pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Merawat Warisan, Menyemai Masa Depan Budaya Lampung Selatan

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” katanya.

Surat dari BKN yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi penegasan lanjutan atas rekomendasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga melanggar prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, sebuah pelanggaran yang secara normatif diatur ketat dalam kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menunjukkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Lampung Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bupati Hamartoni: Amanah Besar

Bawaslu menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan kode etik, khususnya terkait kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu kemudian meneruskan perkara ke BKN sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme internal kepegawaian.

Kini, Pemkab Lampung Utara membentuk tim untuk mengkaji sanksi terhadap kedua pejabat tersebut. Tim ini melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” ujar Hendri.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah
Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon
KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat
60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG
HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono
General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung
144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:42 WIB

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 September 2026 - 18:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB

KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG

Berita Terbaru

Foto: Gubernur Jawa Barat saat kunjungan ke  PTPN I (Persero) Regional 2 (ist)

Bandung

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Audensi dengan pihak Pelindo

Lampung Selatan

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:30 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:54 WIB

Info Kehilangan

Iklan kehilangan STNK

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:48 WIB