Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

SERAMBI LAMPUNG – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Lampung Utara memasuki babak penentuan.

Setelah proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan rampung, nasib dua pejabat kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait ketidak netralan ASN di Pemkab Lampung Utara dalam pilkada 2024 lalu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah menuntaskan kajian dan meneruskan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, kewenangan Bawaslu terbatas pada penentuan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi menjadi domain pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong Kreator Muda Sebagai Agen Pelestari Budaya Melalui Karya Seni

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” katanya.

Surat dari BKN yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi penegasan lanjutan atas rekomendasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga melanggar prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, sebuah pelanggaran yang secara normatif diatur ketat dalam kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menunjukkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Putri Zulkifli Hasan Salurkan Bantuan Benih Padi untuk 2.800 Hektare Lahan di Pesawaran

Bawaslu menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan kode etik, khususnya terkait kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu kemudian meneruskan perkara ke BKN sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme internal kepegawaian.

Kini, Pemkab Lampung Utara membentuk tim untuk mengkaji sanksi terhadap kedua pejabat tersebut. Tim ini melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” ujar Hendri.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027
Dilantik KONI Lampung, Pengurus KONI Mesuji Siap Bangun Kekuatan Olahraga
Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR
Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui
IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games
ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:17 WIB

Dilantik KONI Lampung, Pengurus KONI Mesuji Siap Bangun Kekuatan Olahraga

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:47 WIB

Lampung Selatan

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB