TULANG BAWANG, SerambiLampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memastikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda masih terus berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Kejari Tulang Bawang melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Triyanda Sany, menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dimas menjelaskan, informasi yang menyebut proses penyidikan telah berlangsung selama satu tahun tidak tepat. Menurutnya, proses penyelidikan berlangsung selama tiga bulan, sementara penyidikan resmi dimulai pada Januari 2026.
“Kami dapat pastikan proses penyidikan dugaan Tipikor dalam pengelolaan SPBU milik BUMD PT TBJ Perseroda masih berjalan,” kata Dimas kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menjelaskan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor SPBU BUMD tersebut beberapa bulan lalu. Menurut Dimas, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti.
“Penggeledahan adalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan guna mencari dan menemukan alat bukti,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti itu kini masih dalam proses kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara.
Sementara mengenai permintaan pihak pelapor agar Kejari membuka nama-nama pihak yang telah diperiksa, Dimas mengatakan informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
Ia menyebut pemeriksaan saksi merupakan bagian dari alat bukti dalam proses hukum. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tertentu dalam proses penanganan perkara termasuk informasi yang dikecualikan.
Dimas juga membantah adanya intervensi dari pihak internal maupun eksternal Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
“Informasi mengenai adanya intervensi dari pihak-pihak internal ataupun eksternal Kejaksaan itu tidak benar dan tidak tepat, bahkan bersifat opini atau asumsi yang dapat berdampak negatif terhadap institusi,” tegasnya.
Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Kami meyakini dan menjamin proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan, yang berkemanfaatan dan berkeadilan,” sambung Dimas.
Terkait informasi perkembangan perkara, Kejari Tulang Bawang mengimbau masyarakat memperoleh informasi melalui saluran resmi Kejaksaan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang bersifat sepihak.
“Kantor Kejaksaan adalah kantor milik publik atau masyarakat dan bersifat terbuka. Kami berharap apabila masyarakat ingin mengetahui kinerja atau mengonfirmasi kegiatan Kejaksaan dapat langsung mengunjungi kantor Kejaksaan, menghubungi call center Kejari, melihat laman website resmi maupun mengikuti media sosial resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” jelasnya.
Dimas berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami hadir untuk melakukan penegakan hukum dan mendukung program pembangunan, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (***)









