Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.

Baca Juga :  Kasus Mbah Mujiran Diselesaikan Lewat Restorative Justice, PN Kalianda Alihkan Penahanan Jadi Tahanan Kota

Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.

“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.

Baca Juga :  Bupati Radityo Egi Ditunjuk Jadi Bendahara Umum APKASI, Demokrat Lampung Selatan Beri Ucapan Selamat

“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.

Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaksanaan MTQ Ke -53 Tingkat Provinsi Lampung Di 9 Lokasi
Gaji PPPK PW Di Lampung Selatan Mulai Cair
Dinas PU – PR Akan Perlebar Jalan, DLH Lamsel Tunggu Perintah Pimpinan
Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan
PWI Provinsi Lampung Gelar Seleksi Penulisan Feature
Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda
Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Berlubang Di Depan Kantor Bupati Lamsel
BPPRD Lampung Selatan Buka Layanan Pajak Di Kantor Bupati Lamsel
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Pelaksanaan MTQ Ke -53 Tingkat Provinsi Lampung Di 9 Lokasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Gaji PPPK PW Di Lampung Selatan Mulai Cair

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Dinas PU – PR Akan Perlebar Jalan, DLH Lamsel Tunggu Perintah Pimpinan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda

Berita Terbaru

Ekspose Kegiatan MTQ ke -53 tingkat Provinsi Lampung. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pelaksanaan MTQ Ke -53 Tingkat Provinsi Lampung Di 9 Lokasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:26 WIB

Foto. ilustrasi

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Di Lampung Selatan Mulai Cair

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:03 WIB

Dinas PU - PR Lampung Selatan akan perbaiki jalan berlubang dan Lebarkan Jalan Depan Kantor Bupati Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Dinas PU – PR Akan Perlebar Jalan, DLH Lamsel Tunggu Perintah Pimpinan

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:42 WIB

Sekda kab Lampung Selatan Supriyanto (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan

Senin, 12 Okt 2026 - 14:18 WIB