Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.

Baca Juga :  HIPPI Lampung Selatan Gelar Konsolidasi Jelang Pengukuhan Pengurus

Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.

“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.

Baca Juga :  Banjir Landa Lahan Sawah di Kecamatan Palas

“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.

Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Cabor di Lamsel Ajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua KONI 
Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling
Seleksi Kompetensi PPPK Lamsel Berjalan Lancar
Mugiyono Ditunjuk Sebagai Plt Kepala DTPH-Bun Lamsel
Rakor Pemberantasan Korupsi Tertutup
Polsek Kalianda Gelar Patroli Cegah C3 di Jalan Pesisir Desa Pauh Tanjung Iman
Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Besok, Seleksi PPPK Tahap II di Mulai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:49 WIB

Pengurus Cabor di Lamsel Ajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua KONI 

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:45 WIB

Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:24 WIB

Seleksi Kompetensi PPPK Lamsel Berjalan Lancar

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:48 WIB

Mugiyono Ditunjuk Sebagai Plt Kepala DTPH-Bun Lamsel

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:08 WIB

Polsek Kalianda Gelar Patroli Cegah C3 di Jalan Pesisir Desa Pauh Tanjung Iman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:45 WIB

Oplus_131072

Lampung Selatan

Seleksi Kompetensi PPPK Lamsel Berjalan Lancar

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kantor Bupati Lampung Selatan. Foto.Juwantoro

Lampung Selatan

Mugiyono Ditunjuk Sebagai Plt Kepala DTPH-Bun Lamsel

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:48 WIB