Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS dan Santunan Kematian

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama serahkan bantuan secara simbolism (Foto.Juwantoro)

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama serahkan bantuan secara simbolism (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, di Kantor Kecamatan Kallianda, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam momen tersebut, Bupati Lampung Selatan yang akrab dipanggil Egi juga menyerahkan santunan kematian kepada keluarga pegawain non ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan A.Herry, mengatakan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Lamsel Egi tersebut untuk pekerja rentan atau masyarakat berpenghasilan rendah yang mencakup petani, buruh, ojek, buruh cuci dan nelayan.

Dia menambahkan, total pekerja rentan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Selatan ada sebanyak 4.465 orang, yang tersebar di 17 kecamatan.

“Kalau untuk kecamatan Kalianda totalnya sebanyak 522 orang. Nah, yang menerima secara simbolis pada kegiatan hari ini sebanyak 10 orang, termasuk 2 orang sebagai penerima santunan kematian untuk keluarga pegawai Non ASN,”ujarnya.

Baca Juga :  Ruang Salat Wanita Di Kantor Bupati Lamsel Masih Transfran

Dia menambahkan, salah satu program unggulan Pemkab Lampung Selatan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan.

“Jadi, pemerintah akan membayarkan premi setiap peserta sebesar Rp16.800/bulan selama 5 bulan, terhitung Mei-September, selanjutnya kami minta dapat diteruskan secara mandiri oleh peserta,”katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan, jika perlindungan tenaga kerja adalah hak dasar seluruh warga negara. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Tentu, kita semua wajib mendukung pelaksanaannya agar para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan saat menghadapi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki usia lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  BUMD Perseroda Lampung Selatan Maju Siapkan Lapak Untuk Jual Produknya

Dirinya mengajak para camat, kepala desa, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendorong masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain pekerja rentan, kami juga terus mengupayakan perluasan program ini untuk pekerja perkebunan sawit dan tenaga kerja Non ASN, agar semakin banyak masyarakat Lampung Selatan yang terlindungi secara sosial dan ekonomi,” katanya.

Disisi lain, jelas dia, sebagai bentuk manfaat nyata, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada keluarga salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN yang telah berpulang.

“Santunan ini sebesar Rp. 42.000.000, telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir dalam masa-masa sulit kehidupan masyarakat,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB