Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengiriman gelar narkoba golongan I jenis ganja seberat 90, 36 Kg.

Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan pulau jawa. Namun, berkat kejelihan petugas dilapangan, puluhan kilogram ganja kering itu berhasil digagalkan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku tengah diwawancarai oleh Wakpolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa (foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan Kompol I Made Silpa Yudiawan mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 90,36Kg. Dimana, jika di nilai secara ekonomis mencapai Rp270 juta.

“Dalam perkara ini, petugas di kawasan Seaport Interdiction (SI) berhasil mengamankan pelaku Roni Rahmat Dalimunte (31), Warga Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Dia, dalam rilis di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan pada 31 Juli 2025, bermula saat kendaraan pelaku merk Toyota Calya Nopol B 1207 TMW yang melaju dari Sumatera Utara, mogok di seputaran Bandarlampung.

Baca Juga :  Ruang Salat Wanita Di Kantor Bupati Lamsel Masih Transfran

Kemudian, jelas dia, pelaku menghubungi jasa kendaraan untuk pengangkut mobil atau towing merk Mitsubisi Canter Nopol B 9001 KIC. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung tancap gas untuk melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jawa.

Di areal pemeriksaan SI, kata dia, kendaraan pelaku pun dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh petugas. Di lokasi tersebut, terungkap bahwa kendaraan pelaku membawa puluhan paket ganja.

“Petugas memang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Di dalamnya, petugas mendapatkan ganja yang terbungkus lakban berwarna coklat dan dimasukan dalam 4 kardus besar,”jelasnya.

Kompol I Made Silpa menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

“Akibat perbuatannya, pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Widodo Prakoso, mengatakan pelaku Roni Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari Amat Reban untuk bertugas menjadi kurir ganja tersebut sampai ke Pulau Jawa.

“Barang haram tersebut nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu begitu barang sampai di Pulau Jawa,”katanya, didampingi Kanit Narkoba Polres Lamsel A. Tarmizi Setiawan.

Saat diwawancarai, Pelaku Roni Rahmat Dalemuthe, menyatakan dirinya mendapatkan upah dari membawa ganji tersebut sebesar Rp50 juta dan rencananya uang itu akan digunakan untuk membuka usaha.

“Saya baru pertama kali melakukan pengiriman ganja ini dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Kantah Lampung Selatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Lamsel
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB