Sempat Panas, Namun Berakhir Dengan Kepastian

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai penandatangan surat permohonan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Ketua BPKH Lampung Novie, tunjukan permohonan pelepasan kawasan hutan, Rabu, 1 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Usai penandatangan surat permohonan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Ketua BPKH Lampung Novie, tunjukan permohonan pelepasan kawasan hutan, Rabu, 1 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Pertemuan antara warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan dengan Jajaran Forkopimda Lampung Selatan dan pihak perwakilan Kementerian PUPR serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Bandar Lampung, Rabu, 1 Oktober 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel sempat memanas.

Pasalnya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, meminta pertemuan ini jangan ada pihak ketiga. “Saya mau ini semua murni tuntutan warga. Kalau ada kuasa hukum yang mendampingi warga tolong tunjukan surat kuasanya,”ujarnya.

Akhirnya, pihak kuasa hukum warga sempat memberikan surat kuasanya kepada Kapolres Lampung Selatan. Namun, Kapolres Lamsel ingin surat kuasa terbaru.

Pihak kuasa hukum warga yakni Syaifulloh Musa dan Suradi yang tidak diperbolehkan berbicara dalam pertemuan tersebut meminta warga untuk keluar semua dari ruangan pertemuan.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Toni Kasmiri, langsung mengambil langkah untuk membantu warga yang lahanya belum mendapatkan ganti rugi akibat pembangunan JTTS.

“Bapak – ibu jangan takut silahkan masuk lagi dan sampaikan apa yang menjadi tuntutan. Kami disini ingin membantu masyarakat,”katanya.

Setelah dibujuk, akhirnya warga pun masuk kembali tanpa didampingi kuasa hukum sesuai keinginan Kapolres Lamsel.

Salah seorang warga yakni Rohman, warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, meminta kejelasan kapan tanah warga yang terdampak pembangunan JTTS diganti atau dibayarkan.

“Kami sudah lama menginginkan pembayarkan. Sebab, sudah 9 tahun lamanya belum ada ganti rugi. Padahal, kami sudah menang dalam proses persidangkan baik di PN Kalianda dan Kejati Lampung. Bahkan, sampai tingkat peninjauan kembali (PK),”ujarnya.

Baca Juga :  Dinas TPHBUN Lamsel Gandeng PT RPN Kembangkan Kelapa Kopyor

Hal senada dikatakan Ahmad Muslim, pada intinya menjadi harapan warga kapan akan dibayarkan ganti rugi tanah milik warga. “Kami hanya minta kejelasnya kapan tanah milik warga dibayar,”katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JTTS Bakauheni dan Terbanggi Besar Linda dari Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Lampung menyatakan akan menindaklanjuti pelepasan kawasan hutan yang ada di kawasan JTTS ke pemerintah pusat.

“Tentunya, kami akan koordinasi dulu dengan pihak Kementerian PUPR. Sebab, hingga kini belum ada pelepasan lahan kawasan hutan tersebut,”katanya.

Dilain pihak, Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Novie Trionoadi, pada intinya Kementerian PUPR menunggu proses pelepasan kawasan hutan yang telah memiliki keputusan PK.

“Setelah ada pengajuan dari Perwakilan PUPR kepada kami. Maka, akan dilakukan proses pelepasan sebagian kawasan hutan yang telah memiliki keputusan pengadilan,”katanya.

Akibat tidak ada titik temu, bahkan para pihak saling lempar pendapat. Akhirnya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang hadir bersama Wakil Bupati Lamsel M.Syaiful Anwar, Dandim 0421 Let.Kol.Kav. Moch.Nuril Ambiyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Suci Wijayanti dan Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli dan Kepala Kantor Pertanahan setempat Seto Apriyadi, meminta perwakilan PUPR dapat berikan gambaran dan kepastian kapan akan dibayarkan tanah warga Desa Sukabaru.

Baca Juga :  Yosefh Fauzi: Dari Sopir Angkot hingga Menjadi Arsitek Ekosistem Wisata dan UMKM Kalianda

“Kami siap membantu dan akan berupaya semakismal mungkin. Jika, harus sampai tingkat Kementerian pun siap ditempuh melalui jalur politik. Sebab, warga Desa Sukabaru adalah warga kami. Silahkan pihak PUPR koordinasi sekarang, biar ada kejelasan dan kepastian waktunya,”tegasnya.

Waktu Pencairan 7 Bulan

Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, menyatakan karena status tanahnya di clearkan lebih dahulu dengan prosesnya memakan waktu 138 hari ditambah 35 hari dan ditambah lagi 30 hari. “Maka, pencairan ganti rugi tanah warga kepastianya 7 bulan lagi,”katanya.

Sementara, Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama, mengatakan hasil mediasi permasalah tanah warga yang hampir 9 tahun. Maka, Pemkab Lampung Selatan bersama Forkopinda, Perwakilan PUPR dan BPKH Provinsi Lampung sepakat membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial dalam rangka PPTPKH sebagai sumber TORA kepada Dirjen Pranologi Kehutanan Kemenhut RI.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Kami akan mengawal sampai hak para warga terealisasi. Jadi, sama – sama kita mengawal dan para bapak – ibu juga bantu do’a. Sehingga, hal ini bisa terlaksana dengan baik,”katanya.

Pertemuan berakhir dengan dilakukan penandatangan surat permohonan tersebut oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Novie Trionoadi. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB