SERAMBI LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamsel.
Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara, mengatakan FKP Ini menjadi wadah komunikasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat pengguna layanan. Dimana, tujuannya untuk menampung masukan, saran, dan harapan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP. Lamsel. Kualitas pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Oleh karena itu, kami terus berupaya melakukan transformasi digital melalui sistem perizinan online, seperti SIP-ON dan OSS-RBA, agar pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Melalui forum ini, kami mengharapkan adanya masukan konstruktif dari para peserta untuk menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) DPMPTSP, baik dari aspek persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, maupun produk layanan,”ujarnya.
Dia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam membangun pelayanan publik yang Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Dengan keterlibatan publik, kita ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta FKP atas partisipasinya. Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya layanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Lampung Selatan ini,”katanya.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan mempertanyakan apakah untuk pembuangan limbah medis kerjasamnya kepada ketigakan atau ke puskesmas.
Aan, Salah seorang staf DPMPPTSP yang memberikan pelayanan perizinan, mengatakan untuk limbah medis harus kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin khusus. Karena, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan tempat.
“Artinya, dalam perizinan pun diatur terkait pembuangan limbah medis,”katanya. (MAN)
