Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  12 DPD II Golkar Lampung Dukung Aprozi Alam sebagai Ketua 

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Dukungan Nyaris Bulat untuk H. Faishol Djausal Pimpin KONI Lampung

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akbar Bintang Pimpin APUDSI Lampung, Dorong Usaha Desa Berdaya Saing Global
SMSI Lampung Dorong Pembentukan Satgas Pemantau Jalan Rusak
Wakil Ketua II KONI Provinsi Lampung, Riaagus Ria, membuka Kursus Dasar Pelatih Cabang Olahraga Panjat Tebing
Alzier Sambut Gabungnya FSPPI ke KSPSI: Perjuangan Makin Kuat
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama
KONI Lampung Tanam Pohon di Taman Kehati Kota Baru, Dorong Sport Ecotourism Berbasis Lingkungan
Gubernur Lampung Bangga Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan Pada HPN 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WIB

Akbar Bintang Pimpin APUDSI Lampung, Dorong Usaha Desa Berdaya Saing Global

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:56 WIB

SMSI Lampung Dorong Pembentukan Satgas Pemantau Jalan Rusak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:12 WIB

Wakil Ketua II KONI Provinsi Lampung, Riaagus Ria, membuka Kursus Dasar Pelatih Cabang Olahraga Panjat Tebing

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:50 WIB

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:15 WIB

KONI Lampung Tanam Pohon di Taman Kehati Kota Baru, Dorong Sport Ecotourism Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru

Poto: Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan

Bandar Lampung

SMSI Lampung Dorong Pembentukan Satgas Pemantau Jalan Rusak

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:56 WIB