Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Opera Pool & Cafe Jaring Atlet Biliar Profesional Lewat Tournament 10 Ball

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taekwondo Gubernur Cup II Digelar, 1.800 Atlet Serbu Bandar Lampung
106 Atlet Muda Ramaikan Youth and Kids Climbing Competition 2026
Taufik Minta Bridge Lampung Berbenah demi Prestasi
IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games
ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
SMSI Lamsel Ikut Rakerda Provinsi, Fokus Konsolidasi dan Profesionalisme Media
KONI Lampung Jadi Rujukan, KONI Ogan Ilir Belajar Tata Kelola Organisasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Taekwondo Gubernur Cup II Digelar, 1.800 Atlet Serbu Bandar Lampung

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:57 WIB

106 Atlet Muda Ramaikan Youth and Kids Climbing Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:37 WIB

Taufik Minta Bridge Lampung Berbenah demi Prestasi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif

Berita Terbaru

Poto: Ajang bergengsi Taekwondo Gubernur Cup Series II (dok HUMAS KONI Lampung).

Bandar Lampung

Taekwondo Gubernur Cup II Digelar, 1.800 Atlet Serbu Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tidak Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:46 WIB

Poto: Wakil Ketua Umum IV Komite Olahraga Nasional Indonesia, A. Chrisna Putra (ist).

Bandar Lampung

106 Atlet Muda Ramaikan Youth and Kids Climbing Competition 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:57 WIB