Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  KONI Lampung Dorong FGI Jadi Kekuatan Baru Menuju PON 2032

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  128 Pebiliar dari Lampung dan Sumsel Adu Ketangkasan di Kejuaraan Drachen Dandim Cup 2025

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Shokaido 2026, Diikuti 1.500 Atlet dari 18 Provinsi
Krakatau Triathlon 2026 Disiapkan, Lampung Bidik Event Kelas Dunia
Lampung Matangkan Persiapan PON 2032, Tunggu Verifikasi KONI Pusat
Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026
Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo
Bukber PT Kencana Intan Metalindo, Ratusan Doorprize Dibagikan ke Karyawan
Atlet Remaja Tenis Meja Lampung Ditarget Jadi Tulang Punggung PON 2032 Tuan Rumah”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:21 WIB

Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

Krakatau Triathlon 2026 Disiapkan, Lampung Bidik Event Kelas Dunia

Senin, 30 Maret 2026 - 21:27 WIB

Lampung Matangkan Persiapan PON 2032, Tunggu Verifikasi KONI Pusat

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41 WIB

Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:52 WIB

Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo

Berita Terbaru

Pemprov Lampung

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:08 WIB