Pesantren Mathla’ul Anwar di Lahan PTPN 7 Natar Belum Kantongi Izin Resmi Kemenag

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pondok Pesantren yang berada di lahan PTPN 7 Regional 1 yang diduga tidak memiliki Izin Resmi dari Kemenag Lamsel (ist).

Pondok Pesantren yang berada di lahan PTPN 7 Regional 1 yang diduga tidak memiliki Izin Resmi dari Kemenag Lamsel (ist).

Lampung Selatan – Pesantren Mathla’ul Anwar yang berlokasi di lahan PTPN 7 Regional 1, tepatnya di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diketahui belum memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikatakan  Vidi oktadeli staf PAPKI Kantor Kemenag Lampung Selatan.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ditemukan berkas permohonan atau dokumen perizinan terkait operasional pesantren tersebut.

Baca Juga :  Wabup Lamsel Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Jasa

 “Belum ada izinnya. Kami sudah cek, dan tidak ada berkas permohonan atau izin yang dikeluarkan,” ujar Vidi dari Kantor Kemenag Lampung Selatan, Kamis (9/1/2025).

Dikatakannya,  setiap lembaga pendidikan berbasis keagamaan wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan Kementerian Agama.

Menurutnya, izin operasional pesantren bukan hanya sebagai legalitas, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan standar pendidikan dan manajemen pesantren berjalan sesuai dengan regulasi.

Baca Juga :  Kantor Bupati Lampung Selatan Kini Berubah Bersih dan Wangi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pesantren Matla’ul Anwar belum memberikan tanggapan resmi terkait status perizinan mereka.

Pihak Kantor Kemenag Lampung Selatan mengimbau agar semua  pesantren di lamsel segera mengurus izin operasional demi kelancaran kegiatan pendidikan dan keagamaan.(*).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
KONI Lampung Genjot Drum Band, Bidik Prestasi di PON 2032
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Serentak April
Prioritaskan Venue PON XXXII, KONI Lampung Desak Pengganti GOR Saburai Segera Dibangun
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Serentak April

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Prioritaskan Venue PON XXXII, KONI Lampung Desak Pengganti GOR Saburai Segera Dibangun

Berita Terbaru

Poto: Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria di acara Porum diskusi bersama di Kantor Kemtrian Ham Lampung ( ist).

Bandar Lampung

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:30 WIB

Poto: Kepala.Kantor Pertanahan Lamsel saat rakor Bersama bersama Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah II (ist)

Daerah

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:46 WIB