Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

SERAMBI LAMPUNG – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Lampung Utara memasuki babak penentuan.

Setelah proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan rampung, nasib dua pejabat kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait ketidak netralan ASN di Pemkab Lampung Utara dalam pilkada 2024 lalu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah menuntaskan kajian dan meneruskan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, kewenangan Bawaslu terbatas pada penentuan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi menjadi domain pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” katanya.

Surat dari BKN yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi penegasan lanjutan atas rekomendasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga melanggar prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, sebuah pelanggaran yang secara normatif diatur ketat dalam kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menunjukkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP RI

Bawaslu menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan kode etik, khususnya terkait kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu kemudian meneruskan perkara ke BKN sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme internal kepegawaian.

Kini, Pemkab Lampung Utara membentuk tim untuk mengkaji sanksi terhadap kedua pejabat tersebut. Tim ini melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” ujar Hendri.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027
Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik
Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung
Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek
Mayang Djausal: Disiplin dan Kekompakan Kunci Mini Soccer PWI Lampung
Latihan Perdana ABTI Lampung, Teknik Dasar Digeber, Potensi Atlet Melimpah
Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas
Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Mayang Djausal: Disiplin dan Kekompakan Kunci Mini Soccer PWI Lampung

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Pengurus PWI Lampung dan PWI Lamsel foto bersama usai audensi. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:14 WIB

Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat  saatenghadiri gelaran QRIS 3x3 Siger Slam 2026 di Mall Bandar Lampung, (dok Humas KONI).

Bandar Lampung

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:18 WIB

Rapat pembahasan kawasan industri Katibung. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto serahkan SPT Plt Kepala Sekolah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:14 WIB