Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin tandai louncing program keringanan pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin tandai louncing program keringanan pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang memberikan penghapusan sebagian besar tunggakan dan denda pajak.

Program yang diluncurkan serentak di seluruh kantor Samsat se-Lampung pada Rabu, 2 Juni 2026 ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Kepala UPTD Samsat Kalianda Cinthia Pandanwangi berikan hadiah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

Kepala UPTD II Samsat Kalianda Cinthia Pandanwangi mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus,”ujar Cinthia, ketika peluncuran program di Kantor Samsat Kalianda.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya. Untuk balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah diberikan diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Sementara bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan keringanan berupa diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua juga 50 persen.

Baca Juga :  Musorkablub KONI Lamsel Digelar, Jadi Titik Awal Kebangkitan Olahraga Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan diskon pajak kendaraan antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak serta membebaskan denda dan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tahap pertama ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, Cinthia mengimbau masyarakat tidak menunda memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan ditunda sampai batas akhir. Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel,”jelasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin, menegaskan program keringanan pajak bukan hanya menguntungkan masyarakat. Tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua KONI Lamsel Digelar 12 Juni, Penjaringan Dibuka 14 Hari

Menurut dia, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan. Maka semakin besar pula kontribusi yang akan diterima Kabupaten Lampung Selatan melalui dana bagi hasil pajak daerah,”ujarnya.

Dana tersebut, jelas dia, akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan sektor pariwisata hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Wahidin mengajak masyarakat memanfaatkan momentum program yang digagas Gubernur Lampung tersebut sebagai langkah nyata mendukung pembangunan daerah.

“Jangan menunggu sampai akhir waktu. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di Lampung Selatan,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026
Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP
KONI Lampung Buka Sirkuit Pencak Silat 2026, Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov
Idul Adha 1447 H, ATR/BPN Lampung Selatan Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat
Tak Lepas Tangan, Owner Sanggar Beach Ganti Mobil Pengunjung yang Hilang
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Bantuan Sosial untuk Tahanan Restorative Justice di Lapas Kalianda
Kasus Mbah Mujiran Diselesaikan Lewat Restorative Justice, PN Kalianda Alihkan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Pendataan Haji 2027 Dimulai, Kementrian Haji dan Umroh Lamsel Verifikasi Calon Jemaah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

Senin, 1 Juni 2026 - 21:05 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:45 WIB

KONI Lampung Buka Sirkuit Pencak Silat 2026, Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB

Idul Adha 1447 H, ATR/BPN Lampung Selatan Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin tandai louncing program keringanan pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:17 WIB