Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin tandai louncing program keringanan pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin tandai louncing program keringanan pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang memberikan penghapusan sebagian besar tunggakan dan denda pajak.

Program yang diluncurkan serentak di seluruh kantor Samsat se-Lampung pada Rabu, 2 Juni 2026 ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Kepala UPTD Samsat Kalianda Cinthia Pandanwangi berikan hadiah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto.Juwantoro)

Kepala UPTD II Samsat Kalianda Cinthia Pandanwangi mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus,”ujar Cinthia, ketika peluncuran program di Kantor Samsat Kalianda.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya. Untuk balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah diberikan diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Sementara bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan keringanan berupa diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua juga 50 persen.

Baca Juga :  Intruksi Presiden, Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan diskon pajak kendaraan antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak serta membebaskan denda dan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tahap pertama ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, Cinthia mengimbau masyarakat tidak menunda memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan ditunda sampai batas akhir. Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel,”jelasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan Wahidin Amin, menegaskan program keringanan pajak bukan hanya menguntungkan masyarakat. Tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga :  Merajut Silaturahmi, Alumni SMAN 1 Kalianda Angkatan Tahun 1992 Gelar Reuni

Menurut dia, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan. Maka semakin besar pula kontribusi yang akan diterima Kabupaten Lampung Selatan melalui dana bagi hasil pajak daerah,”ujarnya.

Dana tersebut, jelas dia, akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan sektor pariwisata hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Wahidin mengajak masyarakat memanfaatkan momentum program yang digagas Gubernur Lampung tersebut sebagai langkah nyata mendukung pembangunan daerah.

“Jangan menunggu sampai akhir waktu. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di Lampung Selatan,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB