KALIANDA, Serambi Lampung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sertipikat aset milik PT PLN (Persero) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara, Rabu (3/6/2026).
Sertipikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, kepada perwakilan PT PLN (Persero).
Rizal mengatakan, penyerahan sertipikat merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki instansi maupun badan usaha milik negara.
Menurut dia, legalisasi aset melalui sertipikasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan aset negara terlindungi secara hukum.
“Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan PT PLN dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui sertipikasi aset tersebut, diharapkan pengelolaan aset PT PLN semakin optimal dalam mendukung pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat. (Rls/Red).









