Maling 2 Blower AC di Kalianda Dibekuk, Polisi Sita Motor hingga Karung Putih

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oto: Tsk pencurian yang berhasil di amankan petugas (ist).

Oto: Tsk pencurian yang berhasil di amankan petugas (ist).

SERAMBI LAMPUNG.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Barang bukti Blower AC yang berhasil disita petugas

Seorang buruh harian lepas berinisial MN (44), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, ditangkap setelah diduga mencuri dua unit blower AC merek Gree milik perusahaan tersebut.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menrut dia, Kasus itu pertama kali diketahui saksi saat hendak mengambil mobil di belakang kantor dan mendapati dua blower AC yang sebelumnya terpasang telah hilang.

Baca Juga :  Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen

“Security kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan sempat melihat seorang pria membawa karung putih. Namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Sulyadi, Minggu (28/6/2026).

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Zairul Fikri, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Tujuh Atlet Biliar PWI Lampung Disiapkan untuk Porwanas 2027

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit blower AC tersebut. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Liem).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon
KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat
60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG
HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono
General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung
144 KDMP Sudah Ada Di Lamsel
Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Kalianda Hadirkan Pelayanan yang Lebih Ramah
Lampung Barat Dominan, 69 Peserta Sudah Terdaftar di Porprov X Lampung
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB

KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

60 BumDes Di Lamsel Siap Suplay MBG

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08 WIB

HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

Jumat, 25 September 2026 - 15:47 WIB

General Manager ASDP Bakauheni Siap Berikan Layanan Terbaik dan Dukung PWI Lampung

Berita Terbaru

Pengurus PWI Lampung Audensi dengan pihak Pelindo

Lampung Selatan

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:30 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:54 WIB

Info Kehilangan

Iklan kehilangan STNK

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:48 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:06 WIB