SERAMBI LAMPUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Perum Bulog Cabang Lampung Selatan gelar sosialisasi penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) bantuan pangan beras alokasi Juli, Agustus dan September 2026, Selasa, 1 September 2026, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel.
Dalam laporannya, Sekretaris DKP Lampung Selatan Zulvina Ratnasari, mengatakan pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus senantiasa dijamin ketersediaan, keterjangkauan dan aksesnya. Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, dapat memperoleh pangan yang cukup dan layak.

Dalam rangka mendukung hal mengatakan kata dia, pemerintah melaksanakan Program Bantuan Pangan Beras tahun 2026. Untuk periode bulan Juli, Agustus dan September 2026, bantuan diberikan sebesar 10 Kg beras per Penerima Bantuan Pangan (PBP) per bulan. Sehingga setiap penerima memperoleh 30 Kg beras untuk tiga bulan.
Untuk Kabupaten Lampung Selatan, jelas dia, jumlah Penerima Bantuan Pangan yang menjadi sasaran program sebanyak 182.398 PBP turun 2.279 PBP dari alokasi Februari-Maret yaitu 184.677 KK. Dengan alokasi 30 Kg beras untuk setiap PBP, maka total alokasi bantuan pangan beras untuk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 5.471.940 kilogram atau 5.471,94 ton beras. Jumlah tersebut tentunya merupakan amanah yang besar sekaligus tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan program bantuan pangan bukan hanya diukur dari seberapa banyak beras yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktu, kualitas bantuan, serta tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh,”jelasnya.
Dia menyataka, Dinas Ketahanan Pangan agar terus melakukan koordinasi dengan Perum Bulog dalam perencanaan dan pelaksanaan penyaluran, termasuk memastikan kualitas dan kuantitas beras sesuai ketentuan.
“Kepada Perum Bulog, saya berharap penyaluran dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan.
Kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah, saya berharap dapat membantu memastikan proses penyaluran di wilayah masing-masing berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan informasi kepada masyarakat penerima bantuan.
Apabila terdapat PBP yang tidak sesuai atau tidak dapat menerima bantuan, mekanisme penggantian harus dilaksanakan sesuai ketentuan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Pimpinan Cabang Bulog Lampung Selatan Fedrial Farhan, bantuan pangan ada perubahan penerima bantuan pangan. Dimana, sebelumnya ada beras dan minyak goreng. Tapi, untuk saat ini hanya beras saja. Penyaluran 3 alokasi Juli, Agustus dan September 2026. Maka, yang diperoleh sebesar 30 Kg.
“Kwalitas dan kuantitas bantuan pangan beras ini menjadi tanggungjawab Ferum Bulog. Jika, tidak sesuai mohon disisihkan lebih dahulu. Nanti, akan dilakukan pergantian oleh kami,”ujarnya. (MAN)









