Bandar Lampung – Sekdaprov Marindo Kurniawan memimpin pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa BPK RI bukanlah institusi yang berseberangan dengan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola pembangunan.
”Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov kemudian meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menyajikan data pendukung.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan bahwa entry meeting bukan sekadar penanda dimulainya pengawasan formal, melainkan titik awal kolaborasi konstruktif guna memastikan pengelolaan keuangan daerah bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Menurut Nugroho, indikator tata kelola anggaran yang sehat tercermin dari terpenuhinya kebutuhan dasar publik secara berkeadilan.
”Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho di hadapan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Pada Semester II Tahun 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja. Fokus pemeriksaan mencakup empat audit kinerja tematik dan satu audit kepatuhan, yaitu:
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam mendukung Pencapaian Ketahanan Energi Nasional (TA 2025 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam Peningkatan Produksi dan Keterjangkauan Pangan secara Berkelanjutan pada Komoditas Tebu/Gula, Sawit/Minyak Goreng, dan Sapi/Daging (TA 2024 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya RSUD dalam mewujudkan Tata Kelola RS yang efektif untuk mendukung optimalisasi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (TA 2025 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemda dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung Pemenuhan Layanan Pendidikan (TA 2025 – Semester I 2026); serta
– Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, BPK mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang mencatatkan kenaikan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 6,04 persen. Raihan ini menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung pada posisi kenaikan tertinggi ketiga di tingkat Provinsi Lampung, sekaligus mendongkrak peringkat penyelesaian dari posisi ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Namun demikian, BPK mengingatkan agar penyelesaian tindak lanjut tidak hanya dikejar sebagai target administratif, tetapi ditujukan untuk menghilangkan akar permasalahan secara substantif.
Menutup arahannya, Nugroho menegaskan komitmen penegakan nilai dasar BPK, Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
”BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan.
Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” pungkasnya.
(Pemerintah Provinsi Lampung).









