SERAMBI LAMPUNG – Rasa kecewa dan tuntutan keadilan disuarakan Siti Amiroh, warga Sukamaju 1, RT 001/RW 011, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Ia mempersoalkan proses lelang aset miliknya yang dilakukan melalui BRI Cabang Liwa, lantaran nilai lelang disebut jauh di bawah hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Siti mengaku merasa dirugikan setelah aset berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 155 yang menurut penilaiannya bernilai Rp2.082.200.000, dilelang dengan nilai Rp621.000.000.
Selisih kedua angka tersebut mencapai Rp1.461.200.000.
Bagi Siti, persoalan ini bukan semata-mata tentang angka, melainkan juga menyangkut proses penyelesaian kredit, upaya negosiasi yang telah ditempuh, serta haknya sebagai debitur yang mengaku berulang kali berusaha menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
“Kami sangat kecewa. Kami sudah berupaya mencari jalan keluar, menyetorkan uang secara bertahap, bahkan membawa dana ratusan juta rupiah untuk menebus sertifikat dan meminta agar lelang dibatalkan. Namun, permohonan kami tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang kami harapkan,” demikian inti keberatan Siti dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke media.
Siti menjelaskan, persoalan kredit tersebut bermula ketika usahanya mengalami penurunan signifikan pada masa pandemi Covid-19 dan setelah pandemi.
Meski demikian, ia mengaku tetap berupaya mempertahankan usaha sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya.
Pada Maret 2022, Siti menyampaikan permohonan kepada BRI Cabang Liwa agar penyelesaian utang dapat dilakukan dengan membayar pokok pinjaman secara bertahap.
Menurut pengakuannya, pihak bank saat itu memberikan solusi penyetoran melalui rekening titipan NPL Bersama bernomor 060301000271990.
Sejak Mei 2022 hingga Juni 2025, Siti mengaku melakukan penyetoran sebanyak 21 kali dengan total mencapai Rp496.000.000.
Setoran tersebut, menurut Siti, dilakukan semampunya sebagai bentuk kesungguhan untuk mengurangi pokok utang.
Dua pembayaran terbesar di antaranya adalah Rp103 juta pada 4 Januari 2023 dan Rp120 juta pada 13 Juni 2024, yang disebut digunakan untuk menebus masing-masing satu sertifikat.
Rangkaian setoran itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa dirinya tidak tinggal diam menghadapi persoalan kredit yang membelit usahanya.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian kredit yang diharapkan. Persoalan kemudian berlanjut hingga memasuki tahap lelang agunan.
Siti menuturkan, pada Agustus 2025 dirinya kembali dipanggil untuk membicarakan penyelesaian sisa utang. Dalam pertemuan dengan seorang account officer (AO) BRI bernama Andika, ia menyampaikan rencana menebus satu sertifikat pada Desember 2025 dengan dana Rp250 juta.
Menurut Siti, saat itu ia mendapat penjelasan bahwa dana yang diperlukan untuk menebus satu sertifikat sekitar Rp300 juta agar objek tersebut tidak dilelang.
Pada 16 November 2025, Siti mengaku kembali mendatangi pihak bank dengan membawa uang tunai Rp250 juta. Ia berharap dana tersebut dapat diterima sebagai bagian dari penyelesaian kredit sekaligus menjadi jalan untuk mencegah lelang.
Namun, menurut keterangannya, permohonan tersebut tidak disetujui.
Siti menyebut, pada hari yang sama objek agunan didaftarkan untuk dilelang. Ia juga mengaku diberi persyaratan bahwa pembatalan lelang dan penebusan satu sertifikat membutuhkan dana Rp372 juta sebelum pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025.
Karena dana yang dibawanya belum mencukupi persyaratan tersebut, uang Rp250 juta itu akhirnya dibawa pulang.
Siti mengaku tetap berusaha memenuhi permintaan pihak bank agar asetnya tidak dilelang.
Upaya berikutnya dilakukan pada 9 Desember 2025. Sehari sebelum jadwal lelang yang disebutkannya, Siti kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Liwa dengan membawa dana Rp350 juta dan bertemu dengan pimpinan cabang.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengajukan permohonan agar dana yang dibawa diperhitungkan untuk mengurangi pokok utang, lelang dibatalkan, dan satu sertifikat bernomor 155 dapat ditebus.
Siti mengungkapkan, saat itu sisa pokok utangnya disebut sekitar Rp759 juta. Jika dana Rp350 juta yang dibawanya diterima sebagai pengurang pokok utang, menurut perhitungannya, sisa kewajiban akan menjadi Rp409 juta.
Ia juga menyebut masih terdapat satu agunan lain yang berada dalam penguasaan bank dengan nilai berdasarkan penilaian KJPP sebesar Rp854 juta.
Menurut Siti, nilai agunan yang tersisa tersebut dinilai cukup untuk menjamin sisa kewajibannya. Ia juga mengaku telah memiliki calon pembeli yang berminat membeli rumahnya dengan harga sekitar Rp2 miliar.
Namun, calon pembeli tersebut, menurut Siti, tidak ingin berurusan langsung dengan pihak bank. Karena itu, ia berupaya menebus sertifikat terlebih dahulu agar penjualan dapat dilakukan secara mandiri, kemudian hasilnya digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kredit.
Siti mengaku kembali kecewa karena permohonannya tidak disetujui. Ia menyebut pihak bank meminta dana Rp620 juta pada hari itu juga apabila ingin menebus sertifikat dan membatalkan lelang.
“Dana Rp350 juta sudah kami bawa dengan harapan ada jalan penyelesaian. Kami juga menyampaikan bahwa ada calon pembeli yang berminat dengan harga sekitar Rp2 miliar. Namun, permohonan kami tetap tidak diterima,” demikian keberatan yang disampaikan Siti.
Bagi Siti, tuntutan dana yang disebut harus dipenuhi pada hari itu juga menjadi persoalan tersendiri.
Ia menilai waktu yang tersedia tidak memungkinkan dirinya memenuhi permintaan tersebut, meskipun telah berusaha membawa dana yang jumlahnya terus meningkat dalam setiap tahapan negosiasi.
Selain mempersoalkan selisih nilai aset dan harga lelang, Siti juga menyampaikan perhitungan kerugian yang menurutnya timbul akibat persoalan tersebut.
Ia merinci selisih penilaian aset dengan nilai lelang sebesar Rp1.461.200.000. Selain itu, ia mengklaim mengalami kerugian Rp200 juta yang dikaitkan dengan proses hukum yang berlarut-larut, serta kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, total kerugian yang diklaim Siti mencapai Rp2.661.200.000 atau sekitar Rp2,66 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan kerugian dari pihak Siti dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen penilaian, catatan kredit, dokumen lelang, serta proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keberatannya, Siti turut merujuk Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ia menilai upaya penyetoran ratusan juta rupiah, pengajuan penebusan sertifikat, serta kedatangannya berulang kali ke kantor bank seharusnya menjadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian kredit.
Menurut Siti, penyelesaian persoalan utang-piutang semestinya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban debitur, tetapi juga memperhatikan proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penerapan asas itikad baik dalam perkara ini perlu dinilai berdasarkan perjanjian kredit, ketentuan jaminan, korespondensi kedua pihak, serta dokumen dan prosedur pelaksanaan lelang.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat ditentukan hanya dari keterangan salah satu pihak.
Siti secara tegas meminta agar pelaksanaan lelang yang dipersoalkannya dibatalkan. Ia juga meminta agar hak-haknya sebagai debitur mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian publik dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian penyelesaian kredit, proses negosiasi, penilaian agunan, dan pelaksanaan lelang dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Kami sudah berusaha menyelesaikan kewajiban, menyetor uang, dan mencari jalan keluar. Kami berharap hak-hak kami diperiksa dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti tuntutan Siti.
Bagi Siti, persoalan ini bukan sekedar kehilangan aset, tetapi juga tentang harapan agar upaya penyelesaian kredit yang telah ditempuh selama bertahun-tahun mendapatkan pertimbangan yang layak.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap keberatannya dan membuka ruang penyelesaian yang transparan serta berkeadilan.
Sementara itu, pihak BRI Cabang Liwa, Solihah Rodiah, membenarkan adanya persoalan wanprestasi pembayaran angsuran atau kredit macet yang melibatkan nasabah bernama Siti Amiroh.
“Iya, Bang, betul. Persoalan itu sudah berlangsung cukup lama. Saya sendiri sudah tiga kali berpindah tugas ke tiga cabang BRI di wilayah Lampung, tetapi hingga saya kembali bertugas di BRI Liwa saat ini, persoalan tersebut belum juga terselesaikan,” ujar Solihah.
Ia menyarankan menghubungi pimpinan BRI untuk memperoleh penjelasan lebih terperinci. Menurutnya, kewenangan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut berada di tingkat pimpinan.
“Untuk penjelasan lebih detail, sebaiknya menghubungi pimpinan saja. Sebab, posisi saya hanya sebagai bawahan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. (***)
Penulis : Iwan/Zulian
Editor : Muslim









