Warung Tidak Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Kepala Bidang Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung Com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan warung tidak diperbolehkan lagi menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus, mewakili Kepala Disdagprin Lamsel Hendra Jaya, Selasa, 4 Februari 2025, ketika ditemui di Kantor Bupati Lamsel.

Menurut dia, mulai tahun 2025 ini yang boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg yakni pangkalan resmi gas elpiji yang terdaftar.

“Untuk tahu bahwa pedagang gas itu yakni pangkalan tentunya, ada namanya atau merk di depan kiosnya,”ujar dia.

HET Gas Elpiji 3 Kg

Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga :  DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.

Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000

Kabid Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus, menjelaskan kuota gas elpiji ukuran 3 Kg untuk Lamsel pada tahun 2025 sebanyak 28.540.000 tabung.

Firdaus menambahkan, untuk jumlah pangkalan gas elpiji di Lampung Selatan tercatat sebanyak 726 pangkalan. Sementara itu, untuk ketersediaan gas elpiji ukuran 3 Kg hingga pagi ini kondisi di Lamsel masih aman.

Baca Juga :  PTPN IV Regional VII dan IKBI Gelar Bakti Sosial untuk Yayasan Disabilitas Dharma Sari

“Kalau pagi ini masih aman, nggak tahu kalau sore atau besok hari,”jelasnya.

Firdaus, menegaskan apabila gas elpiji 3 Kg kurang. Maka, pihaknya dapat mengajukan penambahan kuota gas melon tersebut ke Pemerintaj Provinsi Lampung.

“Kalau kurang bahkan sampai langka, Ya, bisa kami ajukan penambahan,”tegasnya.

Dia pun menyatakan jika terdapat pedagang yang menjual gas elpiji diatas harga HET. Namun, bukan pedagang ditingkat pangkalan. Maka, pihaknya akan akan melakukan penyelidikan.

“Kalau pun ada yang jual diatas HET, nanti kami bersama pihak pertamina akan menyelidiki. Pedagang mana yang menjualnya dan darimana pedagang itu memperoleh gasnya. Jika, dari pangkalan. Maka, akan diberikan teguran dan sanksi tegas kepada pangkalannya,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028
Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga
Gubernur Lampung Genjot Vokasi dan Magang Luar Negeri untuk Serap Peluang Kerja Global
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
KONI Lampung Genjot Drum Band, Bidik Prestasi di PON 2032
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Serentak April
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:38 WIB

Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028

Jumat, 24 April 2026 - 13:30 WIB

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 April 2026 - 05:58 WIB

Gubernur Lampung Genjot Vokasi dan Magang Luar Negeri untuk Serap Peluang Kerja Global

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Berita Terbaru

Poto: Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria di acara Porum diskusi bersama di Kantor Kemtrian Ham Lampung ( ist).

Bandar Lampung

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:30 WIB

Poto: Kepala.Kantor Pertanahan Lamsel saat rakor Bersama bersama Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah II (ist)

Daerah

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:46 WIB